Datangi Pengadilan Agama So'E, Dua Keluarga Tuntut Keadilan Kewarisan - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 16 November 2022

Datangi Pengadilan Agama So'E, Dua Keluarga Tuntut Keadilan Kewarisan

 


KOTASOE-$P, Kamis(17/11/22) bertempat di Pengadilan Agama Soe Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur, Dua keluarga yang berjumlah lebih dari 10 orang bersama beberapa orang pengantarnya, mendatangi Pengadilan Agama (PA) So’E menuntut keadilan terhadap hak-haknya sebagai ahli waris untuk diberikan keadilan mengenai harta warisan. 

 

Tuntutan diajukan dua keluarga, telah didaftarkan secara resmi di kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) So’E.

 

Ditelisik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) So’E, pada https://sipp.pa-soe.go.id/. Benar saja, hari ini ada dua persidangan mengenai kewarisan yang di adili oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) So’E.

 

Satu keluarga, terpantau atas nama Nurmiati, ia bersama 5 orang saudaranya akan menjalani sidang kedua perihal perkara kewarisan. Nurmiati telah mendaftarkan perkara sesuai dengan register Nomor 2/Pdt.P/2022/PA Soe, tanggal 7 November.

 

Keluarga lain atas nama Ratna Baso bersama 3 orang anaknya. Ratna baso juga mengajukan permohonan kewarisan dan perkaranya telah di register Nomor 3/Pdt.P/2022/PA Soe, tanggal 10 November  2022.

 

Ditemui di ruang kerjanya siang ini (17/22), Humas Pengadilan Agama (PA) So’E, Ahmad Hamdi membenarkan ada dua keluarga yang menjalani persidangan hari ini, untuk mendapatkan keadilan.

 

“Benar, hari ini ada dua perkara yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) So’E, dua perkara tersebut mengenai kewarisan.” kata Hamdi.

 

Ia menambahkan, ada 10 orang dari dua keluarga tersebut yang menjalani persidangan hari ini. “iya, ada 10 orang sebagai pihak ditambah 4 orang yang dihadirkan sebagai saksi”.

 

Ditanya lebih lanjut mengenai pokok sengketa, Hamdi menuturkan kepada tim red, dua keluarga ini bermohon agar ditetapkan sebagai ahli waris dari suami dan ayahnya yang telah meninggal dunia. Ungkapnya

 

“tidak ada perselisihan dalam keluarga, permohonan ini murni diajukan untuk melengkapi administrasi sebagai persyaratan pencairan uang di Bank, karena nama pemilik rekening telah meninggal dunia” lanjutnya.

 

Apabila ada warga muslim yang meninggal dunia, lalu keluarganya ingin ditetapkan sebagai ahli waris, maka harus mengikuti persidangan di pengadilan agama, tambah Hamdi.

 

Hamdi melanjutkan “permohonan persidangan penetapan status sebagai ahli waris, tidak saja digunakan untuk mengambil uang di Bank (red. Pemilik rekening sudah meninggal), namun juga untuk hal lainnya, misalkan untuk penjualan atas sebidang tanah, perubahan nama sertifikat tanah maupun bangunan, dan lain sebagainya”.

 

Menjawab pertanyaan mengenai putusan Majelis Hakim, Hamdi menyampaikan

“iya...hari ini diputus perkaranya. Dua perkara diputus semua oleh Majelis Hakim. Jenis putusannya mirip ya, yaitu dikabulkan sebagian” jawabnya.

 

“kenapa diputus sebagian, karena salah satu petitum dalam permohonannya, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim” sambungnya.

 

Rekan-rekan media, apabila ingin melihat putusannya, bisa mengunduh putusannya dengan mengakses direktori putusan Mahkamah Agung pada https://putusan3.mahkamahagung.go.id/. jelas Humas PA So’E.

 

Lebih lanjut, Hamdi mengatakan Pengadilan Agama senantiasa akan memberikan pelayanan prima,

 

 “Pengadilan Agama (PA) So’E senantiasa memberikan layanan prima dan excellent kepada masyarakat pencari keadilan. Hari ini perkara diputus, maka hari ini pula masyarakat langsung dapat menerima salinan putusannya. Publik pun dapat mengunduh putusan melalui direktori putusan Mahkamah Agung”.

 

Ditanya mengenai apakah masyarakat harus membayar kepada Majelis Hakim? Dengan tegas Hamdi menjawab

 “Masyarakat tidak perlu membayar kepada Majelis Hakim. Pihak berperkara membayar biaya perkara sesuai dengan panjar biaya, apabila lebih pasti akan dikembalikan”

 

“Pengadilan Agama (PA) So’E telah berkomitmen dalam pembangunan zona integritas. Tidak ada praktik pungli, jual perkara, gratifikasi, suap maupun hal lainnya perihal praktik korupsi. Bila ada masyarakat yang mengetahui kejadian seperti itu di Pengadilan Agama (PA) So’E, silahkan laporkan ke KPK maupun ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui aplikasi SIWAS” Pungkas Hamdi. (Red.Mhr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman