KOTASOE-$P,
Kamis(17/11/22) bertempat di Pengadilan Agama Soe Kabupaten Timor tengah
Selatan Provinsi Nusa tenggara timur, Dua keluarga yang berjumlah lebih dari 10
orang bersama beberapa orang pengantarnya, mendatangi Pengadilan Agama (PA)
So’E menuntut keadilan terhadap hak-haknya sebagai ahli waris untuk diberikan
keadilan mengenai harta warisan.
Tuntutan
diajukan dua keluarga, telah didaftarkan secara resmi di kepaniteraan
Pengadilan Agama (PA) So’E.
Ditelisik
dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA)
So’E, pada https://sipp.pa-soe.go.id/. Benar saja, hari ini ada dua persidangan
mengenai kewarisan yang di adili oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) So’E.
Satu
keluarga, terpantau atas nama Nurmiati, ia bersama 5 orang saudaranya akan
menjalani sidang kedua perihal perkara kewarisan. Nurmiati telah mendaftarkan perkara
sesuai dengan register Nomor 2/Pdt.P/2022/PA Soe, tanggal 7 November.
Keluarga
lain atas nama Ratna Baso bersama 3 orang anaknya. Ratna baso juga mengajukan
permohonan kewarisan dan perkaranya telah di register Nomor 3/Pdt.P/2022/PA
Soe, tanggal 10 November 2022.
“Benar,
hari ini ada dua perkara yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama
(PA) So’E, dua perkara tersebut mengenai kewarisan.” kata Hamdi.
Ia
menambahkan, ada 10 orang dari dua keluarga tersebut yang menjalani persidangan
hari ini. “iya, ada 10 orang sebagai pihak ditambah 4 orang yang dihadirkan sebagai
saksi”.
Ditanya
lebih lanjut mengenai pokok sengketa, Hamdi menuturkan kepada tim red, dua
keluarga ini bermohon agar ditetapkan sebagai ahli waris dari suami dan ayahnya
yang telah meninggal dunia. Ungkapnya
“tidak
ada perselisihan dalam keluarga, permohonan ini murni diajukan untuk melengkapi
administrasi sebagai persyaratan pencairan uang di Bank, karena nama pemilik
rekening telah meninggal dunia” lanjutnya.
Apabila
ada warga muslim yang meninggal dunia, lalu keluarganya ingin ditetapkan
sebagai ahli waris, maka harus mengikuti persidangan di pengadilan agama,
tambah Hamdi.
Hamdi
melanjutkan “permohonan persidangan penetapan status sebagai ahli waris,
tidak saja digunakan untuk mengambil uang di Bank (red. Pemilik rekening sudah
meninggal), namun juga untuk hal lainnya, misalkan untuk penjualan atas
sebidang tanah, perubahan nama sertifikat tanah maupun bangunan, dan lain
sebagainya”.
Menjawab
pertanyaan mengenai putusan Majelis Hakim, Hamdi menyampaikan
“iya...hari
ini diputus perkaranya. Dua perkara diputus semua oleh Majelis Hakim. Jenis
putusannya mirip ya, yaitu dikabulkan sebagian” jawabnya.
“kenapa
diputus sebagian, karena salah satu petitum dalam permohonannya, dinyatakan
tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim” sambungnya.
Rekan-rekan
media, apabila ingin melihat putusannya, bisa mengunduh putusannya dengan
mengakses direktori putusan Mahkamah Agung pada
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/. jelas Humas PA So’E.
Lebih
lanjut, Hamdi mengatakan Pengadilan Agama senantiasa akan memberikan pelayanan prima,
“Pengadilan Agama (PA) So’E senantiasa
memberikan layanan prima dan excellent kepada masyarakat pencari keadilan. Hari
ini perkara diputus, maka hari ini pula masyarakat langsung dapat menerima
salinan putusannya. Publik pun dapat mengunduh putusan melalui direktori
putusan Mahkamah Agung”.
Ditanya
mengenai apakah masyarakat harus membayar kepada Majelis Hakim? Dengan tegas
Hamdi menjawab
“Masyarakat tidak perlu membayar kepada
Majelis Hakim. Pihak berperkara membayar biaya perkara sesuai dengan panjar
biaya, apabila lebih pasti akan dikembalikan”
“Pengadilan
Agama (PA) So’E telah berkomitmen dalam pembangunan zona integritas. Tidak ada
praktik pungli, jual perkara, gratifikasi, suap maupun hal lainnya perihal
praktik korupsi. Bila ada masyarakat yang mengetahui kejadian seperti itu di
Pengadilan Agama (PA) So’E, silahkan laporkan ke KPK maupun ke Badan Pengawasan
Mahkamah Agung melalui aplikasi SIWAS” Pungkas Hamdi. (Red.Mhr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar