KASUS DANA KAPITASI : PENYIDIK TUNGGU TIM AUDITOR HITUNG KERUGIAN NEGARA - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 11 November 2022

KASUS DANA KAPITASI : PENYIDIK TUNGGU TIM AUDITOR HITUNG KERUGIAN NEGARA

 

Ket Foto : Kanit Tipikor Harcel Moy sementara melakukan pemeriksaan terhadap Syakran Rudi


KOTA SOE-$P, Penanganan kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan dana Kapitasi pada dinas kesehatan kabupaten Timor tengah Selatan yang terkesan lambat dan sudah dalam proses penyidikan terus berlanjut dan berproses.

 

Sesuai informasi yang diperoleh media ini(10/11/2022), saat ini penyidik unit Tipikor Polres Timor tengah Selatan sedang menunggu Tim Auditor BPKP Provinsi Nusa tenggara timur untuk melakukan perhitungan kerugian negara,

 

“Kasusnya sudah di tahapan Penyidikan, posisi sekarang masih menunggu Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa tenggara timur untuk datang melakukan perhitungan keuangan negara” Ucap Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan

 

Masih menurut Kasat Iptu Helmi Wildan, Sambil menanti tim auditor BPKP Provinsi NTT lakukan perhitungan kerugian negara. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli keuangan negara,

 

“Saat ini kita lakukan pemeriksaan terhadap ahli keuangan negara dalam hal ini kita periksa Saudara Syakran Rudi, SE.,M.M dalam jabatan sebagai sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta”,

 

“Tujuan dilakukan pemeriksaan ini, kita berharap dapat memberikan keterangan yang nantinya memberikan dukungan kepada BPKP dalam menghitung kerugian negara”, Kata Wildan

 

Tentang target penyelesaian proses penanganan kasus ini, Iptu Helmi mengatakan bahwa tentunya ini bukan proses yang mudah apalagi ini kasus korupsi,

 

“Penanganan kasus korupsi tentunya agak sulit menentukan waktu pasti kasusnya selesai, karena selain bersifat ordinary crime. Penanganan kasus korupsi juga melibatkan beberapa pihak/ahli dalam pemenuhan alat bukti dan unsur-unsur pasalnya” Pungkas Iptu Helmi Wildan

 

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Kasat Iptu Helmi hanya mengatakan kita tunggu setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (Yabes Nubatonis)

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman