KOTA SOE-$P, Sesuai laporan hasil pemeriksaan(LHP) yang disampaikan oleh Dinas P3A Kepada
Bupati Timor tengah Selatan Provinsi
Nusa tenggara, tentang dugaan pelanggaran aparatur sipil negara dalam jabatan yang
dilakukan terlapor Ir. Yupiter Pah diketahui telah dilaporkan ke Sekretariat Presiden.
Hal ini disampaikan Kabid PPA Dinas P3A kabupaten
Timor tengah Selatan Andy Kalumbang saat dihubungi media ini Rabu(23/11/2022) mengatakan
bahwa pada Minggu lalu,
“Kasus Pak Yupiter Pah sudah dilaporkan ke
Sekretariat Presiden, untuk itu pada saat staf khusus kepresidenan datang di
hari Kamis lalu. Kami sudah menjawab kepada Perwakilan Sekretariat Presiden bahwa
Kasus yang melibatkan Oknum Kepala Badan di Kabupaten Timor tengah Selatan ini
tetap berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada Dinas P3A Kabupaten TTS”
Ucap Andy
“Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan dan
penarikan aset daerah itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan
untuk itu Saya sudah jelaskan kasus Ir.Yupiter Pah ini kepada Staf Khusus
Presiden pada hari. Kamis minggu lalu.”, Jelas Andy Kalumbang
“Informasi yang diketahui media ini melalui Kabid
PPA Andy Kalumbang bahwa dalam posisi sebagai aparatur sipil negara, Ir.Yupiter
Pah pengampu MN(17) adalah menduduki jabatan Kepala Badan dan diduga melakukan
pelanggaran sesuai pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menyatakan bahwa PNS wajib
menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam Sikap, perilaku, ucapan dan
tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan serta juga
yang bersangkutan melanggar Pasal 14 PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi PNS dimana Pasal 14 tersebut berbunyi, PNS dilarang hidup
bersama dengan wanita yang bukan isterinya dan dengan pria yang bukan suaminya
tanpa Ikatan Perkawinan Yang Sah”
“Ir.Yupiter Pah juga diduga melakukan Pelanggaran
Terhadap Pasal 8 huruf a UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam pasal
tersebut Ir Yupiter Pah diduga melakukan Pemaksaan hubungan Seksual yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan untuk
pelanggaran UU PKDRT ini pelaku dapat dipidana penjara 4 tahun dan maximal 15
apabila Pelakunya adalah Orang Dekat”,
“Sehingga Karena melihat ancaman hukuman Disiplin
PNS-Nya adalah tingkat Berat maka Kewenangan untuk Menjatuhkan Hukuman Disiplin
Tingkat Berat berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak
Bupati TTS” Jelas Andy
Dalam posisi sebagai Kabid PPA, Andy Kalumbang berharap
agar pemerintah juga bisa memberikan perhatian dalam kasus ini,
“Dalam kasus ini, kami juga berharap tim
pemeriksa tingkat kabupaten yang meliputi Inspektorat, Kasar Pol PP, Kaban BKPSMD
dan Kabag Hukum agar dapat membantu melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN
tersebut. Sehingga, masyarakat kabupaten Timor tengah Selatan dapat mengetahui
perkembangan kasus ini” Harap Andy
Sesuai pengakuan Kabid PPA jika di hari Kamis Minggu
lalu dirinya telah bertemu dan menjawab pertanyaan dari perwakilan Sekretariat Presiden
tentang kasus yang melibatkan salah satu kepala badan di kabupaten Timor tengah
Selatan bahwa kasus ini tetap berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada dinas
P3A Kabupaten TTS,
“Pada hari Kamis Minggu lalu, saya sudah menjelaskan
kepada staf khusus Presiden tentang kasus Ir. Yupiter Pah. Sedangkan untuk pemberhentian
dari jabatan dan penarikan aset daerah, itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian”
Pungkas Andy Kalumbang
Terkait hal ini, Ir.Yupiter Pah yang menghubungi media
ini mengatakan bahwa soal adanya laporan ke Sekretariat Presiden dirinya tidak tau
soal itu,
“Saya tidak tau kalau kasus tersebut sudah dilaporkan
ke Sekretariat Presiden, saya masih dalam kondisi sakit jadi masih fokus untuk beristirahat
sesuai anjuran dokter” Jelas Ir.Yupiter Pah.
Tentang kelanjutan proses ini, dirinya mengatakan
akan siap menghadapi sesuai aturan yang berlaku karena menurutnya hingga saat ini
MN adalah anaknya,
“MN itu masih dalam kapasitas sebagai anak saya, karena
tinggalnya murni di rumah saya itu orang tuanya secara adat telah memberikan kewenangan
kepada saya untuk menjadi orang tua dari MN. Jadi atas dasar itu, saya juga sebagai
orang tua punya hak untuk melakukan hal yang perlu untuk kepentingan dan kesehatan
anak saya MN” Kata Ir.Yupiter Pah. (Yabes Nubatonis)