KOTASOE-$P, Sesuai siaran Pers Kejaksaan Negeri Timor tengah Selatan, dengan nomor diketahui bahwa Simon Petrus Tauho, S.Pd mantan kepala sekolah Sekolah Dasar Inpres Oetaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengelolaan dana BOS sejak tahun 2015-2020 dan sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi provinsi Nusa tenggara timur, Simon Petrus Tauho,S.Pd dihukum dengan hukuman penjara empat tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Apabila denda 50 juta tidak dapat dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
Kepala
Kejaksaan Negeri Timor tengah Selatan Andarias D. Ornay,SH yang dihubungi melalui
Kasi Intel I Putu Eri Setiawan, SH membenarkan informasi ini,
“Benar
bahwa sesuai siaran pers dengan nomor Nomor:
PR – 09/K.3/Kph.3/11/2022, sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan
tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd pada perkara Pengelolaan
Dana Bos SD Negeri Oetaman Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah
Selatan tahun anggaran 2015-2020” Ucap Kasie Intel
“Bahwa
putusan terhadap kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November tahun
2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang”,
“Dalam
pantauan media ini, tim Jaksa Penuntut Umum hadir pada saat pembacaan putusan Majelis
Hakim terhadap terdakwa atas nama Simon Petrus Tauho, S.Pd.”,
Berikut
bunyi isi putusan Majelis Hakim sebagai berikut:
“Menyatakan
Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Dua;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
Tiga ; Menyatakan Terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Empat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Lima;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah
Rp. 847.225.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh
lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa
kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda Terdakwa akan disita oleh
Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Enam
; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Tujuh;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Delapan;
Menetapkan barang bukti:
•
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 22 dikembalikan kepada SD Negeri Oetaman
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan;
•
Barang bukti nomor 23 sampai dengan nomor 28 terlampir dalam berkas perkara;
•
Barang bukti nomor 29 sampai dengan nomor 30 dikembalikan kepada Inspektorat
Kab. TTS.
•
Barang bukti nomor 31 dikembalikan kepada kepada saksi Oe Christian Banoet.
Sembilan;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu
rupiah).
Adapun
kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa terdapat dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam
pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 - 2020
atas nama Simon Petrus Tauho dimana dalam pengelolaan keuangan yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan
negara Rp. 648.025.000,-.
Kemudian,
terdapat 1(satu) bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- atas belanja 60
pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000,-.
Setelah
melakukan pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per
pasang sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat mark up harga sebesar Rp.
15.000.000,-.
Kemudian,
dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional sekolah Tahun Anggaran
2016,2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang
lebih 629 m pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000" Jelas Kasie Intel Kejari Timor tengah Selatan I Putu Eri Setiawan (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar