![]() |
Gambar Ilustrasi |
KOTA
SOE-$P, Meninggalnya ibu kandung AT anak enam tahun korban pemerkosaan yang diduga dilakukan Lasarus Kabnani(70), membuat Kakeknya mengambil AT sejak enam bulan dan tinggal bersama Kakek dan Neneknya dengan alasan untuk menggantikan posisi ibunya yang telah meninggal.
Percaya
dan tidak pernah menaruh rasa curiga apapun kepada kakeknya, AT anak enam tahun akhirnya dirawat karena dalam kondisi koma di Rumah Sakit Umum Daerah Soe diduga karena
telah diperkosa oleh kakek kandungnya sendiri.
Kondisi
terakhir yang diperoleh media ini, pada 15 November 2022. AT dirawat di RSUD Soe
karena mengalami pendarahan akibat kelakuan kakeknya sendiri.
Tentang
kronologis hingga diketahuinya kejadian yang menimpa AT setelah Ayah kandungnya
AT mendapat telepon dari kakeknya yang mengatakan jika AT sakit berat,
“Jumat
11 September saya dapat telpon dari Kakek AT, kalau anak saya AT dalam kondisi sakit
sampai mulutnya sudah luka-luka. Jadi Kakeknya suruh saya untuk pergi dan Ambil
AT” Ucap Alosius Tefu Ayah Korban
Lanjutnya,
“Keesokan hari, saya pergi ke Oinlasi untuk mengambil anak saya yang sedang sakit.
Tiba disana benar bahwa AT sakit dan sudah beberapa hari tidak makan. Karena kasihan
dengan AT, saya berencana mau langsung balik biar bisa bawa AT ke Rumah sakit. Namun
karena, sudah larut esok baru kami pulang”
“Di
rumah Maiskolen, AT tetap merintih kesakitan namun kami juga belum tau sakitnya
apa. Hingga Minggu malam, saat hendak tidur tiba-tiba AT mengambil tangan saya kemudian
taruh di kemaluannya, karena dalam kondisi gelap saya ambil senter dan melihat ke
kemaluannya ternyata dan ada yang lain pada kemaluan anak saya”,
“Lalu
AT berkata kepada saya, Bapak Tinus yang tidur dengan saya, berhubungan dengan saya.
Saya tidak mau dia pukul saya. Bapak Tidur dengan saya di rumah besar, habis tidur
saya kasih tau nenek tapi nenek diam-diam.” Ucap Alosius menirukan perkataan AT
Terhadap
kejadian ini, Alosius Tefu telah meminta pendampingan dari Sanggar Suara Perempuan
dan telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort Timor tengah Selatan sesuai
surat tanda terima laporan polisi Nomor : LP/393/XI/2022 Tanggal 14 November
2022 dalam dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak. (Yabes Nubatonis)