TTS-$P, LT(55) warga Desa Kiubaat Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur, Kamis 29 Desember 2022 dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polres Timor tengah selatan.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/448/XII/2022/RES TTS, LT(55) dilaporkan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur
MT(17) anak kandung dari LT(55) sesuai pengakuan MT, sejak tahun lalu telah melayani hasrat ayah kandungnya sendiri dan perbuatan bejat itu baru terungkap pada satu minggu yang lalu setelah korban Curhat ke ibu kandungnya tentang kejadian yang dialaminya.
“Sudah dari tahun lalu LT melakukan hal ini pada saya dan selalu lakukan di saat kami berada di sawah, kalau tidak ikut LT ancam bunuh saya. Baru kemarin tanggal 25 Desember 2022 baru LT berhubungan dengan saya di rumah” Tutur Korban
“Setelah lakukan hal tersebut, LT ancam dan suruh saya agar jangan kasih tahu ke siapa-siapa. Kalau tidak dia bunuh saya” Kisah MT
Diketahui media ini, LT adalah seorang ketua Persekutuan Doa di Desa Kiubaat Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah selatan
Hingga berita ini dilansir, Ibu kandung korban sementara diperiksa di unit Pidum Polres Timor tengah selatan.(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar