TTS-$P, Belum dilakukannya
proses tahap dua(2) terhadap berkas perkara kasus dugaan tindak penganiayaan yang
dilakukan Yupiter Pah mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor tengah
Selatan terhadap Jonias Talan yang sesuai informasi kasus tersebut telah P21, menjadi
sorotan publik baik masyarakat dan beberapa organisasi kemasyarakatan.
Ketua DPC Pospera
Kabupaten Timor tengah Selatan Yerim Yos Fallo dalam pernyataannya mengatakan bahwa
pihak kepolisian terkesan tak adil dalam proses penegakan hukum pada kasus Yupiter
Pah,
“Jika seperti
ini, saya rasa wajar kita mengatakan jika Polres sepertinya tidak memberi keadilan
dalam penegakan hukum terhadap korban penganiayaan yang dilakukan Pak Piet Pah”
“Harusnya sudah
penyerahan tahap dua, tapi dua kali gagal dengan alasan Pak Piet Sakit. Namun di
saat yang bersamaan Pak Piet yang katanya sakit pergi bermain catur, inikan sangat
lucu dalam penegakan hukum kita.”
“Jika seperti
ini, Polres terkesan di bohongi tapi justru percaya terus dengan alasan sakitnya
Pak Piet Pah. Walaupun benar, mungkin ada surat keterangan sakit yang diberikan
oleh Pak Piet Pah
“Jika seperti
ini, apakah mungkin perlakuan yang saat ini diberikan pada Pak Piet bisa juga diterapkan
kepada masyarakat biasa???? Saya ragu, masyarakat biasa bisa mengalami hal seperti
yang di alami Pak Piet Pah”
“Sehingga kami
berharap Kepolisian Resort Timor tengah Selatan dalam hal ini Pak Kapolres dan Pak
Kasat Reskrim agar bisa memperhatikan ini sehingga publik juga bisa melihat adanya
keadilan dalam penegakan hukum di daerah ini yang adil dan tanpa pandang bulu” Tegas
Yerim Fallo
Di tempat terpisah,
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay,SH.,MH yang di hubungi
melalui Kasi Pidum Santi Efraim, SH mengatakan bahwa belum ada komunikasi antara
pihak kepolisian dengan dirinya,
“Pak kasat belum
hubungi saya Kaka, jadi saya tunggu saja. Kalau datang saya terima belum datang
pun saya menunggu. Pelimpahan tidak bisa lagi karena Pengadilan Negeri tidak terima
lagi Sampai awal tahun, jadi kemungkinan tahap dua di awal tahun” Jelas Kasi Pidum
Kejari Timor tengah Selatan Santi Efraim
Kapolres Timor
tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dihubungi melalui Kasat Reskrim
Iptu Helmi Wildan mengatakan bahwa hasil telah berkoordinasi dengan Pihak JPU,
“Informasi dari
Jaksa Penuntut Umum(JPU) tahap 2 sudah gak bisa lagi, karena pengadilan sudah tutup
terima perkara karena berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru”, Ucap Kasat
Reskrim
Ditanya tentang
belum ditahannya Yupiter Pah dalam kasus yang telah dinyatakan P21, Iptu Helmi
Wildan mengatakan bahwa pelaku dalam kondisi sakit,
“Salah satu itu
pelaku sakit, dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang ke dua kasusnya sudah
dinyatakan P21. Jadi tugas kita tinggal tahap dua tersangka saja” Jelas Iptu
Helmi Wildan (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar