TTS-$P, Guna meminimalisir
tingginya angka tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Nusa tenggara timur khususnya
di Kabupaten Timor tengah Selatan maka Kejaksaan Tinggi Nusa tenggara timur pada
hari Selasa(20/12/2022) melakukan kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa” di
Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor tengah Selatan.
Sesuai siaran
pers Kejaksaan Tinggi Nusa tenggara timur dengan Nomor Pr-18/K.3/Kph.3/12/2022 tentang
kegiatan Jaksa Jaga Desa yang dilakukan di Kecamatan Mollo Utara dan Amanuban Tengah,
diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada hari Selasa sekitar pukul
10.00 Wita bertempat di Aula Kantor Camat Mollo Utara dan dihadiri oleh Camat Mollo
Utara, Semua Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK dan Ketua BPD se-
Kecamatan Mollo Utara.
Kejaksaan Tinggi
Nusa tenggara timur melalui Kasi Penkum (Abdul Hakim, S.H), Kasi B(Noven V. Bulan,
S.H. M.Hum) dan Kasi D (Mulia Ali Siregar,S.H.,M.H) didampingi Kasi Intelejen Kejari
Timor tengah Selatan(I Putu Eri Setiawan,S.H) melaksanakan Penerangan Hukum “Jaksa
Jaga Desa” dengan mensosialisasikan tata cara pengelolaan dana desa secara Akuntabel
dan Anti Koruptif.
Setelah melakukan kegiatan penerangan hukum di kecamatan Mollo Utara, pada pukul 13.30 Wita Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa dilanjutkan di Kecamatan Amanuban Tengah dengan dihadiri Camat Amanuban Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah, Babinsa Koramil Amanuban Tengah, seluruh kepala desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK dan Ketua BPD se kecamatan Amanuban Tengah beserta semua jajaran di Kecamatan Amanuban Tengah.
Kajari Timor
Tengah Selatan Andarias D’Ornay, SH., MH yang dihubungi melalui Kasi Intelejen
Kejari Timor tengah selatan I Putu Eri Setiawa, SH mengatakan bahwa dilakukannya
kegiatan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa yang marak di Provinsi
Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Timor tengah Selatan, serta mengajak
perangkat desa untuk menguasai aturan yang terus diperbarui.
“Kegiatan ini
dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa
yang saat ini marak terjadi di Provinsi Nusa tenggara timur khususnya di wilayah
hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, dalam kegiatan ini tim Kejaksaan
Tinggi Nusa tenggara timur juga mengajak seluruh perangkat untuk menguasai aturan
yang terus diperbaharui” Jelas I Putu Eri Setiawan
Seluruh peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang ditanyakan sesuai dengan persoalan dan kondisi yang dihadapi di masing-masing desa. (Intelijen KEJARITTS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar