MUNA-$P,
Sesuai
surat tanda terima laporan polisi dengan nomor : 62/XII/2022/Sek.Amanatun
Utara, Simon Lopo Kepala Desa Muna Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor
tengah Selatan dilaporkan Ishak Benu warga RT.08/RW.05 Desa Lilo Kecamatan
Toianas dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Terhadap
kejadian ini, Ishak Benu saat dihubungi media ini mengatakan bahwa kejadian
tersebut terjadi pada hari Kamis Satu Desember 2022,
“Kejadian
itu terjadi pada saat saya dari rumah di Tukfenu desa Lilo dan hendak mengikuti
acara keluarga di desa Muna.”
“Saat
dalam perjalanan tepatnya di daerah Kiunaek Desa Muna, saya berhenti dan
dipanggil oleh Simon Lopo yang sedang duduk bersama dua orang lainnya”
“Karena
dipanggil seorang kepala desa, saya pergi dan menghampiri mereka yang ternyata
sedang minum Sopi. Kemudian saya ditawari untuk ikut minum, sehingga sebagai
bentuk penghargaan kepada bapak Simon. Saya juga minum, tapi satu kali saja”
Jelas Ishak
Lanjutnya,
bahwa setelah itu. Karena dirinya hendak mengikuti acara keluarga, Ishak
langsung pamit.
“Setelah
minum satu kali, saya langsung pamit untuk lanjutkan perjalanan ke rumah keluarga.
Namun saat hendak jalan, bapak Simon ikut dan pukul saya empat kali di pohon
telinga”,
“Pemukulan
itu berlanjut ke depan rumah mama Damaris Benu, saya dipukul lagi satu kali di
mulut sampai gigi saya jatuh. Saya tidak pernah bermasalah dengan bapak Simon
Lopo, tidak tau pukul saya karena apa” Ungkap Ishak Benu
Terkait
hal ini Kepala Desa Muna Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor tengah
Selatan telah dihubungi melalui WhatsApp tetapi belum merespon.
Kapolsek
Amanatun Utara Iptu Djemi Soleman Dominggus saat dihubungi mengatakan akan segera
melakukan BAP,
“Benar
sudah ada laporan polisi, kami segera lakukan BAP untuk limpah ke Polres” Kata Kapolsek
Iptu Djemi Soleman.(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar