KEJARI TTS MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TAHUN 2021 - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 13 Desember 2022

KEJARI TTS MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TAHUN 2021

 


TTS-$P, Rabu 14 Desember tahun 2022, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay bersama jajaran melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Sesuai siaran pers Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan nomor PR-16/K.3/Kph.3/12/2022, turut hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Pengadilan Negeri Soe, Perwakilan BPOM Kupang dan Perwakilan Disperindagkop Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur.


Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara pidana di tahun 2021,


“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan untuk barang-barang bukti pada kasus pidana di tahun 2021 namun baru memiliki putusan tetap di tahun 2022”


“Adapun kegiatan ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa mengganggu keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan”,


“Selain itu, dengan kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui perkara pidana yang bersangkutan sudah selesai serta kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” Jelas Kajari Andarias D’Ornay, SH., MH, melalui Kasi Intel I Putu Eri Setiawan, SH

 

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti berjenis Kosmetik, Pakaian, Makanan,  alat elektronik, senjata api, benda tumpul dan senjata tajam. (Yabes Nubatonis)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman