TTS-$P,
Rabu
14 Desember tahun 2022, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Timor
Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay bersama jajaran melakukan
kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sesuai siaran pers Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan nomor PR-16/K.3/Kph.3/12/2022, turut hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Pengadilan Negeri Soe, Perwakilan BPOM Kupang dan Perwakilan Disperindagkop Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur.
Kepala
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay pada kesempatan tersebut
mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara pidana di
tahun 2021,
“Kegiatan
pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan untuk barang-barang bukti pada
kasus pidana di tahun 2021 namun baru memiliki putusan tetap di tahun 2022”
“Adapun
kegiatan ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa mengganggu keadaan dan situasi
di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan”,
“Selain
itu, dengan kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui perkara pidana yang bersangkutan
sudah selesai serta kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap” Jelas Kajari Andarias D’Ornay, SH., MH, melalui
Kasi Intel I Putu Eri Setiawan, SH
Adapun
jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti berjenis Kosmetik,
Pakaian, Makanan, alat elektronik, senjata
api, benda tumpul dan senjata tajam. (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar