TTS-$P,
Kisah VM anak lima belas tahun asal desa Saubalan Kecamatan Tobu
Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur diduga lima tahun harus melayani nafsu bejat Rofinus Noeng
yang adalah seorang ketua RT.02 Desa Saubalan Kecamatan Tobu Kabupaten Timor
tengah Selatan.
Sesuai
informasi yang diperoleh media melalui Humas Polres Timor tengah Selatan, Rofinus
Noeng melakukan hubungan ini sudah sejak bulan Februari 2017 sampai bulan Mei
2022 baru diketahui setelah VM dalam kondisi berbadan dua.
Mengenai
kronologis kejadian ini VM pasrah menjalani kondisi ini selam kurang lebih lima
tahun sejak tahun 2017 diduga karena Rofinus Noeng mengancam akan membunuh VM,
sehingga karena takut VM selalu melayani hasrat bejat Rofinus Noeng ketika ada
kesempatan.
“Sesuai pengakuan VM, Rofinus
Noeng yang adalah Ketua RT.02 Desa Saubalan, telah berulang kali melakukan
persetubuhan anak terhadap VM sejak tahun 2017 sampai bulan Mei 2022”,
“Kejadian pertama terjadi pada
bulan Februari tahun 2017 dan dilakukan Rofinus Noeng di dalam kamar tidur
korban(VM) dimana saat itu korban sedang menidurkan adik korban. Saat itu
korban tidur juga membelakangi pintu kamar, kemudian tanpa korban ketahui
masuklah Rofinus Noeng dan berkata jika dirinya hendak berhubungan badan dengan
korban namun korban menolak ajak pelaku.”
“Dalam kondisi hanya bersama
adiknya saja sedangkan ibu korban yang diketahui sedang ke pasar, membuat Rofinus
Noeng memutuskan untuk mengancam akan membunuh VM dengan parang jika tidak
mengikuti keinginannya”
“Dalam kondisi takut karena diancam
dengan parang, VM terpaksa mengikuti semua yang dinginkan Rofinus Noeng dan melakukan
hubungan layaknya suami-istri.”
Atas
perbuatannya, Rofinus Noeng telah dilaporkan ke Mapolres Timor tengah Selatan dengan
dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan diancam dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 81 ayat 1 Undang-undang No.17 tahun
2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2022 tentang perlindungan
anak. (Humas Polres TTS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar