KOTA SOE-$P, Setelah dilaporkan ON istrinya LT pada tanggal 29 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Rabu(05/01/23) didampingi PAC Pospera Kecamatan Amanuban Selatan. MT(16) menghadiri panggilan penyidik unit PPA Polres Timor tengah selatan.
Terkait pemeriksaan terhadap MT korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang diduga telah dilakukan oleh LT ayah kandung MT, Kasat Reskrim Polres Timor tengah selatan Iptu Helmi Wildan yang dihubungi melalui Kanit PPA Bripka Anastasia mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban MT,
“Hari ini(4/01/23), kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap korban MT. Setelah periksa Korban, kita sudah agendakan untuk saksi-saksi diperiksa pada hari Sabtu(7/01/23)” Ucap Aipda Anastasia
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini diketahui setelah MT anak kandung LT pada tanggal 25 Januari 2022 menceritakan kejadian yang menimpa dirinya ke ON ibu kandungnya
Sehingga sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/448/XII/2022/RES TTS, LT(55) dilaporkan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur
MT(17) anak kandung dari LT(55) sesuai pengakuan MT, sejak tahun lalu telah melayani hasrat ayah kandungnya sendiri dan perbuatan bejat itu baru terungkap pada satu minggu yang lalu setelah korban Curhat ke ibu kandungnya tentang kejadian yang dialaminya.
“Sudah dari tahun lalu LT melakukan hal ini pada saya dan selalu lakukan di saat kami berada di sawah, kalau tidak ikut LT ancam bunuh saya. Baru kemarin tanggal 25 Desember 2022 baru LT berhubungan dengan saya di rumah” Kata MT
“Setelah lakukan hal tersebut, LT ancam dan suruh saya agar jangan kasih tahu ke siapa-siapa. Kalau tidak dia bunuh saya” Kisah MT
Diketahui media ini, LT adalah seorang ketua Persekutuan Doa di Desa Kiubaat Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah selatan. (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar