KOTA SOE-$P, Satuan Reserse dan Kriminal(SATRESKRIM) Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan/Polda Nusa tenggara timur, pada tahun 2022 diketahui telah menerima delapan ratus empat laporan polisi.
“Dari delapan ratus empat(804) laporan polisi tersebut, sembilan puluh sembilan(99) kasus sudah dinyatakan P21.”
“Tiga ratus empat(304) dalam tahap ADR/RJ, empat puluh enam(46) kasus dalam tahap SP2LID dan delapan kasus sudah dilimpahkan”
Hal ini disampaikan Kapolres Timor tengah selatan/Polda Nusa tenggara timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui komunikasi media ini dengan Kasatreskrim Iptu Helmi Wildan
Lanjut Iptu Helmi Wildan, “tiga(3) kasus dinyatakan SP3. Sedangkan untuk tunggakan kasus berjumlah empat ratus enam puluh(460) kasus diantaranya tiga ratus tiga puluh lima(335) Lidik dan sembilan(9) kasus Sidik” Pungkasnya (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar