TTS-$P, Belum berprosesnya tahap dua dari kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka mantan kepala dinas ketahanan pangan kabupaten Timor tengah selatan Yupiter Pah, membuat korban Jonias Talan kembali bersurat ke Kejaksaan Negeri Timor tengah selatan guna mempertanyakan hal tersebut.
Sesuai salinan isi surat yang diperoleh media ini, Korban Jonias Talan mempertanyakan kejelasan kapan dilakukan tahap dua terhadap kasus yang dialaminya,
“Dinyatakan lengkap atau P21 sejak pertengahan bulan Oktober tahun 2022 lalu, hingga saat ini belum juga ada proses tahap II untuk kasus yang saya alami”,
“Otomatis dengan kondisi ini saya merasa ada perlakuan penegakan hukum yang sedikit berbeda terjadi dalam kasus ini, bulan Desember dua kali gagal tahap dua karena Pak Piet katanya sakit sehingga sesuai pernyataan Pak Kasat Reskrim. Tahap dua akan dilakukan pada awal tahun 2023, namun hingga tanggal 6 Januari 2023 belum Juga dilakukan”
"Saya telah berkali-kali bersurat dan berkoordinasi dengan pihak penyidik polres TTS dan kejaksaan Negeri Soe namun belum juga dilakukan penahanan terhadap Yupiter Pah dan belum ada perkembangan yang berarti dalam upaya penahanan terhadap Yupiter Pah yang sementara ini berkeliaran bebas tanpa ada beban di luar sana" tandasnya.
“Fakta lain yang diperoleh, bahwa alasan sakit yang disampaikan tersangka tidak sesuai karena yang bersangkutan didapati beberapa kali mengikuti kegiatan turnamen catur dan beberapa aktifitas yang menurut saya tidak menunjukkan jika tersangka sementara dalam kondisi sakit” Pungkas Jonias
“Untuk itu, demi keadilan dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya. Saya berharap, proses tahap dua terhadap kasus yang saya alami bisa segera dilakukan dan penahanan terhadap tersangka segera dilakukan” harap Jonias
Ditempat terpisah Kajari Timor tengah selatan Andarias D’ornay, SH.,MH yang dihubungi melalui Kasi Pidum Santy Efraim,SH mengatakan bahwa pihaknya selalu menanti pelaksanaan proses tahap dua yang merupakan kewenangan penyidik,
“Kita dalam posisi menunggu waktu dari penyidik Polres Timor tengah selatan yang menangani perkara tersebut, jadi kalau penyidik mau tahap dua ya kita terima. Tapi terhitung hari ini(6/01/2023) proses tersebut belum terjadi”
“Jadi kewenangan kita dalam proses tahap dua ini kita menunggu dari penyidik yang menangani perkara tersebut” Pungkas Santy Efraim(Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar