KUPANG-$P, Tanah adalah sumber penghasilan dari masyarakat Besipae untuk bertahan hidup, ketika tanah itu dirampas maka masyarakat Besipae kehilangan akan sumber penghasilan.
Hari ini di tanah adat Pubabu, Besipae terjadi perampasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTT untuk kepentingan investasi
Adapun beberapa kasus yang sangat anarkis yaitu, praktik pembabatan hutan seluas 1.050 hektar. Aktor utama dari praktik pembabatan hutan adalah pemerintah. Akibat yang harus ditanggung oleh masyarakat di dataran rendah Besipae adalah debit air yang berkurang dan bahkan mengering sesaat setelah penghancuran hutan.
penutupan akses bagi warga lokal terhadap kawasan hutan untuk sekedar bertahan hidup. Intimidasi, kekerasan, bahkan dijebloskan ke dalam tahanan adalah bentuk-bentuk strategi yang diciptakan oleh pemerintah untuk membatasi akses dan serentak membungkam perlawanan masyarakat lokal.
Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020, Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Brimob, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI, juga ada sniper pasukan anti huru hara dengan membawa water canon melakukan penggusuran terhadap masyarakat adat Pubabu. Masyarakat mencoba menghadang dan melakukan perlawanan.
Tim Gabungan berhasil menggusur 3 kepala keluarga yang tinggal di bangunan yang klaim oleh pemerintah sebagai aset pemerintah. Barang-barang mereka dikeluarkan dengan paksa. Bahkan ada barang-barang mereka yang rusak, hilang dan diambil oleh aparat.
Pada Agustus 2020, aparat keamanan bersenjata laras panjang mengintimidasi warga di Besipae, dan membongkar semua rumah yang dibangun oleh warga di kawasan hutan. 20 Oktober 2022 Pemerintah melalu aparat keamanan merusak dan membongkar kembali 19 rumah masyarakat Besipae.
Aksi pembongkaran rumah-rumah warga di Besipae adalah potret dari kuasa eksklusi, entah melalui regulasi, pemaksaan, pasar maupun legitimasi yang dipraktikkan secara vulgar oleh pemerintah dan aparat keamanan.
Salah satu tokoh pejuang hak komunitas adat Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikodemus Manao, ditangkap paksa oleh aparat gabungan dari Polda NTT dan Polres TTS pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023.
Nikodemus ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Bernadus Seran, Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT pada tahun 2020 lalu.
Tindakan jemput paksa dilakukan oleh aparat kepolisian setelah dua surat panggilan yang dilayangkan tidak dipenuhi oleh Nikodemus. Saat tiba di lokasi, aparat sempat mendapat perlawanan dari warga di Besipae, namun upaya mereka sia-sia karena pada akhirnya Nikodemus tetap dibawa secara paksa oleh pihak kepolisian gabungan Polda NTT dan polres TTS dengan menggunakan mobil.
Jika Nikodemus Manao ditangkap diduga melakukan penganiayaan terhadap Bernadus Seran, pegawai dinas peternakan NTT pada tahun 2020 lalu. Lantas bagaimana dengan tindakan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan represif serta penggusuran paksa terhadap masyarakat Besipae yang secara hukum tidak di adili.
Kami mahasiswa fakultas ilmu sosial dan politik mengecam keras tindakan represif, intimidasi, penggusuran serta penangkapan Aktifis Besipae yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan aparat kepolisian terhadap masyarakat Pubabu, Besipae. Maka kami mahasiswa Fisip Unwira Kupang.
MENUNTUT...!
1. Segera bebaskan aktivis Besipae, Nikodemus Manao.
2. Tarik TNI/POLRI di tanah Besipae
3. Hentikan kegiatan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov NTT di Besipae, Pubabu
4. Mendesak Polri segera menindaklanjuti laporan kekerasan serta intimidasi yang dialami masyarakat Pubabu, Besipae
5. Hentikan tindakan represif, intimidasi, terhadap masyarakat Besipae.
*Nikodemus Manao, Terluka Padamu, Berdarah Padaku.*
An. Seluruh Mahasiswa Fisip Unwira Kupang,
Rudolfus Walo Mango
Ketua BEM Fisip Unwira
Cp.081238941475 (Redaksi Soe Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar