Rinto Nenotek Saat Menyerahkan Surat Keberatan dan Permohonan Klarifikasi Ke Panwascam Amanuban Selatan |
TTS-$P, Tidak puas dengan kinerja Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan, Senin(06/02/2023) Lima orang peserta seleksi Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan dan Desa asal Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan melayangkan surat permohonan pembatalan/penundaan pelantikan PKD desa Bena yang ditujukan kepada Panwascam Amanuban Selatan dan tembusan ke Bawaslu TTS serta Camat Amanuban Selatan dan turut mengetahui Kepala Desa Bena.
Terkait hal ini, Rianto Nabuasa yang ditemui media ini usai mengantar surat tembusan ke Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengatakan bahwa hal ini dilakukan demi adanya kejelasan terhadap proses perekrutan PKD Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan yang dinilai tidak merujuk pada persyaratan dan mekanisme yang seharusnya,
“Dalam surat ini telah kami sampaikan dasar-dasar dan alasan kenapa hingga kami meminta agar Pelantikan terhadap PKD Desa Bena ditunda atau dibatalkan, walaupun dalam kenyataannya proses pelantikan tetap dilanjutkan. Menurut kami, keputusan yang diambil Panitia Seleksi PKD kecamatan Amanuban Selatan sampai melantik PKD Desa Bena sangat aneh bin ajaib karena menurut kami bertentangan dan tidak sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan” Ucap Rianto Nabuasa
Lanjutnya Rianto, beberapa poin yang membuat kami menilai Tim Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan tidak profesional adalah sebagai berikut,
“Bahwa Panitia Seleksi PKD Kecamatan Amanuban Selatan melantik PKD yang berdomisili di Desa Pollo, melamar di Desa Oekiu dan lulus hingga dilantik di Desa Bena. Sehingga kejadian ini sangat mengecewakan kami, terkecuali kami dari Desa Bena sama sekali tidak ada yang melamar dalam posisi tersebut atau jika PKD desa Bena yang telah dilantik sejak awal melamarnya ke desa Bena ya itu pasti tidak ada masalah” Ucap Rianto
“Kemudian, dalam surat sanggahan dan klarifikasi yang kami berikan pertama kepada Panwascam Amanuban Selatan, Kami sudah meminta untuk Panwascam memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi hingga peserta yang awalnya melamar di Desa Oekiu bisa lolos dan dilantik di Desa Bena, tetapi sesuai surat balasan dari Panwascam tidak menjelaskan hal tersebut. Malah yang terjadi, Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan hanya menjelaskan tentang hasil tes wawancara serta mengatakan bahwa penerapan peserta yang lulus sesuai perengkingan”,
“Jika kelulusan PKD Kecamatannya Amanuban Selatan dinilai sesuai hasil perengkingan dengan nilai yang tertinggi, pertanyaannya. Kenapa pelamar yang melamar di Desa Oekiu dan mendapatkan nilai tertinggi di Desa Oekiu tidak ditempatkan di Desa Oekiu justru yang terjadi pelamar tersebut malah ditempatkan di Desa Bena yang nota bene bukan desa tempat dia melamar. Ini sebenarnya ada apa? Kami hanya ingin proses ini berjalan sesuai aturan dan mekanisme sehingga jelas, tetapi jika yang terjadi seperti ini. Wajar kami menduga, ada sesuatu permainan atau kepentingan dibalik kejadian ini”
“Untuk itu, mewakili teman-teman kita berharap agar praktek-praktek seperti ini tidak terjadi lagi. Jangan Panwascam Amanuban Selatan menganggap kami muda dan tidak mampu untuk bekerja sehingga langsung mengatakan kami belum mampu bekerja, coba berikan kesempatan kepada kami agar kami anak asli desa Bena bisa belajar dan mencari pengalaman sehingga besok atau lusa kami juga bisa berada di posisi kakak-kakak Panwascam. Itu pun kalau, Tuhan berkehendak” Pungkas Rianto Nabuasa
Abraham Patipelohi |
“Terkait kondisi yang terjadi, memang teman-teman datang dan berdiskusi dengan saya kemudian kami bersama-sama pergi ke mengantar surat sanggahan serta permohonan klarifikasi kepada Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan”,
“Sehingga untuk perekrutan Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan dan Desa harusnya yang diutamakan adalah peserta seleksi yang berdomisili di desa tempat melamar, itu harusnya wajib dilakukan kecuali tidak ada peserta yang melamar di desa tersebut. Kenapa dalam tugas pengawasan ini harusnya mengutamakan peserta yang melamar dari desa sendiri, supaya peserta tersebut secara biografi telah paham dan tahu kondisi di desa tempat dia bertugas. Sebaliknya, akan sangat tidak efektif dalam pelaksanaan tugas PKD jika PKD yang terpilih dari desa lain. Harusnya hal ini bisa menjadi pertimbangan Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan” Kata Abraham Patipelohi
Lanjut Abraham Patipelohi, “Jika merujuk pada juknis seleksi Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan dan Desa, teman-teman peserta yang melamar dari Desa Bena ada tujuh orang peserta namun hingga selesainya tes wawancara menyisakan lima orang peserta yang perjuangan mereka harus kandas karena tidak satu pun peserta dari desa Bena yang dinyatakan lulus”,
“Jika perengkingan sesuai nilai tertinggi yang menjadi acuan dalam penentuan kelulusan maka PKD terpilih yang telah dilantik untuk bekerja di Desa Bena, harusnya dilantik sebagai PKD Desa Oekiu bukan di desa Bena karena sesuai persyaratan waktu melamar dia melamar untuk PKD Desa Oekiu. Ini fakta yang harusnya dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan” Jelas Abraham Patipelohi
Masih menurut Abraham Patipelohi, “Ini bukan tentang suka atau tidak, juga bukan tentang lulus atau tidak. Namun ini tentang bagaimana tercapainya keadilan serta terciptanya profesionalitas pekerjaan demi terwujudnya pengawasan pemilu yang jujur adil dan bermartabat” Pungkas Abraham Patipelohi
Terkait hal ini, Ketua Panwascam Amanuban Selatan telah dihubungi tim media ini melalui pesan WhatsApp dan melalui sambungan telepon mengatakan bahwa telah memberikan jawaban dari atas sanggahan yang dilayangkan oleh teman-teman peserta PKD Desa Bena,
“Terkait dengan itu kemarin teman-teman sudah melakukan Penyanggahan dan kami sudah balas penyanggahannya yang bersifat klarifikasi namun dari hasil penyanggahan yang kami berikan, teman-teman masih belum puas sehingga sudah lanjut ke tingkat Bawaslu Kabupaten. Untuk itu, kami Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan hanya menunggu arahan dari Kabupaten” Jelas Yeri Longa
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Melky Fay usai menerima tembusan surat dari Rianto Nabuasa mengatakan bahwa dalam tugas mereka akan memanggil Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan guna melakukan klarifikasi terhadap laporan ini,
“Untuk saat ini, kami sudah menerima laporan dari adik-adik peserta PKD Desa Bena. Dari laporan ini, tentunya kami akan pelajari dan memanggil Panwascam Kecamatan Amanuban Selatan guna melakukan klarifikasi terhadap pengaduan ini” Pungkas Melky Fay (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar