DPC POSPERA TTS BERSAMA MASYARAKAT BESIPA'E LAKUKAN AKSI DAMAI DI DEPAN POLRES TTS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 15 Februari 2023

DPC POSPERA TTS BERSAMA MASYARAKAT BESIPA'E LAKUKAN AKSI DAMAI DI DEPAN POLRES TTS

 


Kota Soe-Soepost.com. Sebagai rasa solidaritas terhadap aksi penangkapan secara terpaksa Aktifis Muda Besipae, Niko Demus Manao, Sosok Pejuang Rakyat Besipae oleh Polres Timor Tengah Selatan, DPC Pospera Timor Tengah Selatan bersama masyarakat Besipae duduki Polres Timor Tengah Selatan Rabu, 15 Februari 2023.


Pantauan Media ini, Yerim Yos Fallo menyampaikan kronologi kejadian penganiayaan yang dituduhkan kepada Aktifis Muda Besipae Niko Manao


"Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WITA. Datanglah Jaka Seran, Kepala Instalasi Peternakan Besipae ke kompleks pemukiman warga Besipae untuk mengantarkan surat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang penegasan agar 17 kepala keluarga segera meninggalkan dan mengosongkan lokasi perumahan yang telah dibangun Pemerintah."


Lanjutnya "Dalam kondisi dan situasi yang sedang memanas antara Pemprov dan masyarakat Besipae, sebenarnya adalah bukan hal yang bijak bagi seorang Jaka Seran yang mengambil niat dan mengantarkan Surat Pemprov dengan larut malam."


Alhasil, setibanya di lokasi pemukiman penduduk dan dalam kondisi gelap, Jaka Seran dan Tobe dianiaya oleh massa sehingga tidak diketahui siapa pelaku penganiayaan hingga saat kejadian sesuai keterangan isteri dan beberapa saksi justru Niko Manao dan Daud Selan yang menyelamatkan jaka Seran Cs dari amukan massa.


Untuk itu berdasarkan keterangan isteri dan saksi-saksi lainnya ditambah proses penangkapan paksa yang lakukan tim gabungan Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan bersama Resmob Polda Nusa Tenggara Timur, maka kami merasa ada perlakuan lebih terhadap kasus teman kami Niko Manao.


Adapun poin-poin yang membuat massa pendemo hingga menduga ada sesuatu yang luar biasa dalam proses hukum.


Dugaan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada saudara Niko Manao sebagai berikut :


1. Bahwa proses hukum yang dilakukan Penyidik Unit Pidum Polres Timor Tengah Selatan terhadap kasus saudara Niko Manao sangat istimewa dan lebih berbeda dan kasus yang lain


2. Bahwa sesuai  point' satu, di Polres Timor Tengah Selatan banyak kasus penganiayaan yang sedang dilakukan tetapi belum pernah terjadi adanya upaya penangkapan paksa yang dilakukan Penyidik Unit Pidum Polres TTS seperti yang dilakukan dalam kasusnya saudara Niko Manao.


3. Bahwa jika merujuk pada peryataan Humas Polda Nusa Tenggara Timur, jika penangkapan paksa dilakukan karena sudah dua kali panggilan klarifikasi tetapi Saudara Niko Manao tidak kooperatif sehingga dilakukannya upaya tangkap paksa maka kami rasa perlakuan ini tidak dilakukan sama dan adil dalam semua kasus penganiayaan yang sedang ditangani Penyidik Pidum Polres TTS.


4. Bahwa dari kondisi dan perlakuan yang dialami saudara Niko  Manao, wajar menduga kejadian penangkapan paksa yang dilakukan kepada saudara Niko Manao ada hubungannya dengan kisruh lahan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.


 Untuk itu, atas nama keadilan dan proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat kami meminta Polres Timor Tengah Selatan Untuk membebaskan saudara Niko Manao.


Dalam aksi tersebut Kabag Ops Polres TTS, AKP I. Ketut Shedra yang menerima massa pendemo menjelaskan jika Kapolres dan Wakapolres TTS sedang tidak berada di tempat. Keduanya sedang melaksanakan tugas terkait sosialisasi UU kepolisian di Polsek.


Kepada massa pendemo, Shedra menegaskan jika pihak kepolisian dalam melakukan penanganan terhadap kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Niko Manao sudah sesuai Yuridis atau aturan hukum yang berlaku. Jika masyarakat menilai apa yang dilakukan tidak sesuai yuridis, Shedra meminta masyarakat agar menempuh jalur praperadilan.


“Silakan kalau bapa-mama merasa apa yang kita (Polres TTS) lakukan tidak sesuai atau melanggar yuridis silakan tempuh jalur praperadilan,” sebutnya.


Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Besipae yang telah dilaporkan sejak tahun 2020, Shedra menegaskan Kapolres TTS telah meminta penyidik untuk melihat laporan tersebut dan segera lakukan penyelidikan. Setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan secara tertulis melalui SP2HP kepada korban.


“Waktu kasus tahun 2020 itu dilaporkan kami (Kabag ops, Kapolres dan Wakapolres TTS) belum bertugas disini. Tapi itu tidak jadi alasan, sehingga pak Kapolres sudah perintahkan penyidik untuk lihat laporannya dan segera lakukan penyelidikan,” terang Shedra. (Marfin Honin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman