Setubuhi Ponakan Sendiri, MS Di Amankan Polsek Abansel - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 27 Februari 2023

Setubuhi Ponakan Sendiri, MS Di Amankan Polsek Abansel

 





Abansel-Soepost.com, Angka Kasus persetubuhan terhadap anak yang tinggi di wilayah kecamatan Amanuban Selatan semakin meresahkan masyarakat, setelah ayah kandung menyetubuhi anak sendiri. Kali ini, dugaan kasus persetubuhan terhadap anak kembali terjadi dan menimpa Mawar(bukan nama yang sebenarnya) gadis tujuh belas tahun asal Desa Polo Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang harus menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan diduga dilakukan oleh MS Paman(Om) kandungnya sendiri.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa perbuatan tersebut terjadi sejak bulan Juli tahun dua ribu dua puluh satu dan dilakukan di rumah MS pamannya(Om) sendiri. Saat itu, mawar masih berumur enam belas tahun.

Dari perbuatan yang dilakukan MS, Mawar hamil dan diketahui media ini telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 15 Februari 2023 di Puskemas Panite.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolsek Amanuban Selatan, Polres TTS, Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno, SH yang dihubungi media ini membenarkan jika ada laporan dari orang tua Mawar(korban),

“Benar bahwa sesuai laporan polisi dengan Nomor,LP/B/08/II/2023/SEK.ABANSEL/POLRESTTS/POLDANTT, MS dilaporkan orang tua Mawar dalam dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur” Ucap Ipda Maks Tameno sapaan akrab awak media untuk Kapolsek Amanuban Selatan Polres TTS, Polda Nusa Tenggara Timur

Masih menurut Ipda Maks Tameno, “Sesuai pengakuan korban dan saksi serta terduga pelaku pada pemeriksaan awal. Kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WITA, dimana saat itu. MS yang merupakan paman dari Mawar, meminta mawar untuk memijat punggung MS yang sakit”,

“Setelah selesai mawar melakukan Pijatan pada punggung MS, MS lalu membujuk ponakannya sendiri untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Tetapi ajakan MS ditolak mawar, tetapi walaupun sudah ditolak Mawar. Sesuai keterangan Mawar, dalam kondisi hanya berdua dan masih di dekat tempat tidur. MS dengan cepat langsung membanting mawar ke atas tempat tidur”,

“Setelah membanting mawar ke atas tempat tidur, MS mulai membuka paksa semua pakaian mawar hingga mawar salam kondisi telanjang. Tanpa pikir panjang, MS yang adalah Paman(Om) Kandung dari Mawar mulai memainkan aksinya tanpa peduli jika mawar adalah keponakan kandungnya”,

“Setelah melakukan aksinya tersebut, MS menyuruh dan mengancam mawar agar tidak boleh memberitahukan kejadian yang dilakukannya terhadap mawar kepada siapapun. Karena jika mawar memberitahukan atau menceritakan kejadian tersebut, maka MS akan memukulnya” Jelas Ipda Maks Tameno

Lebih lanjut, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno mengatakan bahwa kejadian tersebut barulah diketahui oleh ayah mawar pada tanggal 25 Februari 2023. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amanuban Selatan. 

“Ayah kandung mawar, sesuai keterangannya. Baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya mawar pada tanggal 25 Februari 2023 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan”

“Sedangkan untuk proses hingga diketahuinya kehamilan dari Mawar, bahwa mawar sekitar sejak bulan Mei 2022 hingga September 2022 tetapi siapa yang menghamilinya dirahasiakan oleh mawar. Sampai ayah kandung dari Mawar melaporkan kejadian ini ke Polsek barulah diketahui jika MS yang menghamili Mawar”

“Sehingga dari pemeriksaan awal dan sesuai pengakuan dari Pelaku, Mawar serta beberapa saksi.  MS kita tahan dan hari ini Senin tanggal 27 Februari 2023 sudah kita limpahkan ke Polres Timor Tengah Selatan untuk penanganan selanjutnya” Pungkas Ipda Maks Tameno (Redaksi Soe Post


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman