TTS-$P, “Sembilan Belas Anak-anak yang telah menyelesaikan studi di SMTK Arastamar Soe, harusnya kan wajib menerima Ijasah mereka yang diketahui telah diterima oleh MS Staf STAKAS pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Namun setelah dilaporkan ke pihak berwajib harusnya kan jika dalam pemeriksaan pihak polisi dan benar diketahui MS yang menerima kiriman tersebut. Harusnya kan demi kepentingan anak-anak blangko ijazah tersebut harus diberikan ke pihak SMTK agar proses penerbitan Ijasah bisa berjalan. Mengapa, karena apa pun alasannya anak-anak bukan pihak yang sedang berperkara sehingga wajib hukumnya untuk kepentingan ijazah mereka diutamakan diatas kepentingan lainnya” Demikian sepenggal pernyataan dari Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Nusa Tenggara Timur Yakobus Aktavianus S.Sos.MM saat dihubungi media ini(10/02/2023)
Menurut Kabid Yakobus yang lebih akrab dipanggil Boby, bahwa kondisi belum diberikannya Ijasah untuk 19 Orang peserta didik asal SMTK Arastamar Soe telah dilaporkan dan dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Subdit Pendidikan Menengah
“Sebenarnya jika kasus telah dilaporkan, pihak penyidik polres Timor Tengah Selatan harusnya bisa untuk melihat kepentingan blangko ijazah yang diterima oleh MS Staf STAKAS sebagai kepentingan yang penting demi masa depan anak-anak generasi penerus bangsa”
“Bukan terkesan mendiamkan laporan polisi ini hingga anak-anak yang harus menjadi korban, silahkan proses hukum terus berlanjut tetapi blangko ijazah anak-anak harus diberikan”
“Sehingga karena terkesan kasus ini belum ditindaklanjuti maka kami dari Bidang Bimas Kristen Kanwil Nusa Tenggara Timur telah berkoordinasi dengan Direktorat Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Subdit Pendidikan Menengah dan memberikan arahan kepada kami untuk membatalkan penerbitan nomor seri ijazah untuk 19 orang anak lulusan SMTK Arastamar Soe Tahun Ajaran 2021-2022 dikarenakan Nomor seri ijazah tersebut telah Expired dan tidak bisa digunakan lagi”
“Untuk itu, jika nomor-nomor seri ijazah telah Expired dikemudian hari ditemukan ada yang menggunakannya maka itu tidak Sah dan Berlaku” Tegas Yakobus Aktavianus
Kabid Bimas Kristen Kanwil NTT Yakobus Aktavianus juga berharap agar kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi,
“Lewat kejadian ini, harusnya kita jadikan pelajaran agar perbuatan-perbuatan individu atau orang-per orang jangan melibatkan anak-anak yang tidak tahu menahu soal ini. Kasihan, anak-anak yang telah selesai sekolah sejak April 2022 hingga kini belum memperoleh ijazah bahkan sesuai informasi ada lulusan yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sudah dituntut pihak kampus untuk memberikan ijazahnya”, Pungkas Yakobus Aktavianus
Ditempat terpisah Ari Natonis orang tua/Wali dari siswa Mateos Liubana yang mengaku kecewa dengan kondisi ini,
“Sejak selesai ujian pada bulan April Tahun 2022, hingga saat ini sudah bulan September 2022 anak-anak kami belum juga mendapatkan Ijazah”,
“Dalam posisi sedang melanjutkan pendidikan di Yogyakarta jelas membutuhkan Ijazah karena waktu kesana hanya bawa SKHU. Dengan rentang waktu sampai sekarang, pihak kampus juga sudah minta ijazah makanya ini sangat merugikan kami.”
“Untuk itu kami berharap, pihak sekolah secepatnya bisa menyediakan ijazah demi menjawab kebutuhan pendidikan 19 orang siswa/siswi yang memang benar-benar membutuhkan Ijazah tersebut” Jelas Ari
Ditempat terpisah Adolfina Missa orang tua Nelson Tamonob ketika dihubungi juga mengeluhkan hal yang sama dimana,
“Sejak selesai ujian dan dinyatakan lulus, sebagai orang tua kami sudah suruh Nelson untuk ambil ijazah tapi bilang nanti-nanti sampai sekarang. Kami harap, biar anak kami tidak lanjut sekolah yang penting kami terima ijazah karena kalau tidak terima itu sama saja dengan potong nasib” Ucap Adolfina kepada media ini Kamis(15/9/2022)
Sedangkan Kepala Sekolah SMTK Arastamar Soe Potifar Pinis berharap agar persoalan bisa segera selesai,
“Kami berharap semoga persoalan ini bisa selesai, karena orang tua murid sudah mendesak agar saya segera mengeluarkan ijazah. Selain dari pihak kampus sudah mendesak untuk anak-anak yang sedang kuliah, orang tua murid yang anaknya hendak mencari kerja juga sangat membutuhkan Ijazah untuk melamar pekerjaan” Jelas Potifar
Berikut Nomor Seri Ijazah untuk 19 Lulusan SMTK Arastamar Soe tahun pelajaran 2021/2022 yang dinyatakan telah Expired,
1. Dewi Fransina Pinis, Nomor Ijasah : DN-IM-SMTK/KB/0000/ 106;
2. Gresda Marjeno Snae, Nomor Ijasah : DN-NM-SMTK/KB/0000/ 107;
3. Herman Armanto Manu, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/ 108;
4. Joni Okris Sua, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/109;
5. Jumarto Loksana Juminto Isu, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/110;
6. Kristin Tameno, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/111;
7. Mateos Liubana, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/112;
8. Melianus Benu, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/113;
9. Maria Naklui, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/114;
10. Nonci Adelina Saefatu, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/115;
11. Nonci Nome, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/116;
12. Yunthi Soleman Nenohai, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/117;
13. Aksamina Selan, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/118;
14. Ytri Nesimnasi, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/119;
15. Waldi Taneo, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/120;
16. Redita Nesimnasi, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/121;
17. Nikson Nubatonis, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/122;
18. Jemris Nesimnasi, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/123;
19. Yusuf Benu, Nomor Ijasah : DN-MN-SMTK/KB/0000/124; (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar