Informasi yang diterima media ini, sebelum di tahan di Mapolres Timor Tengah Selatan, pada Senin 27 Maret 2023. Yermias Nomleni menjalani pemeriksaan kurang lebih satu jam sejak pukul 14.25 WITA hingga ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya di tahan di Mapolres Timor Tengah Selatan demi kepentingan proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Terkait hal ini, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando October S.TR SIK membenarkan hal tersebut,
“Sudah Om,” Ucap Kasat Reskrim Iptu Fernando October S.TR SIK Via WhatsApp
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa Oinlasi Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan Yermias Nomleni, Sesuai Laporan Polisi dengan Nomor LP/06/II/2023/SEK KIE tertanggal 10 Februari dan laporan diterima oleh Aipda Jeri L. Kase. Dilaporkan SN warga desa Kie dalam dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap SN.
Terhadap peristiwa ini, SN yang dihubungi media ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada persoalan apa pun dengan Kades Yermias Nomleni,
“Sejak tinggal di Desa Oinlasi Kie, saya tidak pernah ada persoalan dengan Bapak Yermias Nomleni. Apa lagi beliau Kepala Desa, saya pasti menghargai dia.”
“Kalau terkait kejadian sampai saya dipukul, itu saat saya ditelepon mama Pendeta untuk membantu mama Pendeta memindahkan barang milik mama Pendeta Ke Pastori”
“Saat bertemu dengan mama Pendeta Bapak desa sudah ada dan lagi ribut-ribut entah ribut karena persoalan apa saya juga tidak tahu. Tidak lama bapa desa datang ke arah saya dan berkata “Kau Juga Termasuk” setelah itu langsung pukul satu di atas pipi bagian kanan”
“Atas perbuatan tersebut, tentunya saya yang dalam posisi tidak tahu apa-apa tapi jadi korban pemukulan meminta ada keadilan terhadap saya. Kalau namanya Pemimpin tidak harusnya tangan besi tapi harus bisa memberi contoh yang baik bagi kami masyarakat kecil” Pungkas SN (Redaksi Soe Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar