CEGAH KENAKALAN REMAJA, LBH SURYA NTT PERWAKILAN KUPANG ADAKAN PENYULUHAN HUKUM DI SMP ADVENT NUSRA NOELBAKI - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 27 Maret 2023

CEGAH KENAKALAN REMAJA, LBH SURYA NTT PERWAKILAN KUPANG ADAKAN PENYULUHAN HUKUM DI SMP ADVENT NUSRA NOELBAKI

 


Kupang-Soepost.com, Senin Tanggal 27 Maret 2023 , Lembaga Bantuan Hukum Surya (LBH SURYA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Perwakilan Kabupaten Kupang kembali melakukan penyuluhan hukum Program Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia “Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengasuh dalam Membekali Nilai-nilai Hukum dan Ketertiban dengan Tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari”.


Kegiatan ini merupakan Program kegiatan Kemenkumham RI melalui Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh karena itu Melalui Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (LBH S NTT)  Yang adalah salah satu Organisasi bantuan Hukum (OBH)  terakreditasi di Kabupaten Kupang  wajib mensukseskan  program nasional tersebut. Melalui BPHN Mengasuh, siswa/i SD, SMP dan SMA mendapatkan pemahaman hukum terkait “ANAK BERMASALAH HUKUM” seperti Kenakalan dan kekerasan yang dialami oleh anak maupun dilakukan oleh anak. 



Diketahui media ini, kegiatan tersebut  dimulai dari jam 10.00 Wita sampai 12.00 Wita dan  di buka dengan resmi oleh salah satu guru  SMP Advent Nusra Satu Atap mewakili kepala Sekolah Ardi Fina, S.Pd, dalam sambutannya menyatakan bahwa,


 “Siswa-siswi wajib mengetahui Nilai-nilai Hukum dan Ketertiban dalam lingkup sekolah agar terhindar dari masalah-masalah hukum. Dalam sambutan tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum surya (LBH S NTT) Perwakilan Kabupaten Kupang  telah membagikan ilmu kepada siswa/siswi terkait dengan Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai-nilai Pancasila” Ucapnya


Turut hadir pula Ibu Susana Lakusa, SE, yang sangat mendukung kegiatan ini bahkan meminta agar pihak LBH dapat kembali untuk memberikan materi ini kepada SMA dan SMK Adven Nusra. 


Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang Ferdianto Boimau SH.MH, juga memberi sambutan sekaligus materi kepada siswa¬/siswi SMP ADVEN NUSRA SATU ATAP NOELBAKI dalam sambutannya,


“Terima kasih kepada pihak sekolah yang sudah bersedia menerima pelaksanaan kegiatan ini, Kami LBH SURYA NTT Perwakilan Kabupaten Kupang memiliki beban moril untuk sedapat mungkin dapat melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum di berbagai sekolah SD, SMP dan SMA negeri maupun swasta di Kabupaten Kupang karena angka Kriminal yang melibatkan anak di Kabupaten Kupang sangat tinggi” tuturnya. 


Lanjut Ferdi Boimau, apabila kita mengamati grafik tindak pidana di Kabupaten Kupang, tindak pidana yang menempati persentase tertinggi adalah “Kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur”. Anak-anak selalu menjadi korban kekerasan bahkan juga menjadi pelaku kriminal.


Dalam sambutan sekaligus pemaparan materi dari  ketua LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menghimbau kepada siswi SMP ADVEN Nusra Noelbaki agar lebih giat belajar dan  sedapat mungkin menghindari  masalah hukum, Ferdi menghimbau agar siswa/i menentukan cita-cita sesuai potensi diri masing-masing selanjutnya menggumuli cita-cita tersebut melalui rajin belajar agar dapat menggapai cita-cita masa depan yang gemilang tersebut. Ungkap Ferdianto Boimau, SH.,MH kelahiran To’oh,  10 Februari 1988, yang adalah praktisi hukum sekaligus politisi partai Golkar NTT asal Kabupaten Kupang, Kecamatan Amabi Oefeto, Desa Fatukanutu. 


Seusai pemaparan Materi telah dibuka sesi diskusi oleh Moderator dan dalam sesi diskusi, seorang siswa yang bernama KL (14) yang adalah siswa kelas VIII (Delapan) SMP Adven Nusra Satu Atap Noelbaki


“Bahwa dirinya pernah dibullying oleh teman-temannya dan ia sedang trauma dengan kejadian tersebut, ia bersama keluarga pernah melaporkan kejadian tersebut namun tidak ditindak lanjuti, ia mempertanyakan penegakan hukum di Kabupaten Kupang yang tidak memihak pada kaum lemah, apalagi pelaku Bulying dari kalangan keluarga ternama. 


Menanggapi pernyataan remaja berparas cantik sambil berlinang air mata tersebut, Ketua LBH SNTT Kabupaten Kupang menanggapi dengan serius bahwa dalam penegakan hukum terkadang ada oknum penegak hukum yang bersikap demikian namun dalam laporan masyarakat, harus diketahui pula bahwa  laporan dugaan tindak pidana,  dua alat bukti merupakan syarat mutlak untuk laporan tersebut dapat dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau tidak.  


Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar dan aman sampai selesai  dihadiri oleh 70 orang siswa/i SMP dengan Moderator yang sekaligus berbagi pengalaman tentang masalah kekerasan Terhadap anak dibawah Umur di Kabupaten Kupang yakni  Pengacara Aris Tanesi S.H, Notulen Yonris Tuka S.H, turut  hadir juga Pengacara  Maurit Muni Bait, S.H dan Paralegal Stendi Nifuki S.H semuanya adalah advokat dan Para Legal di LBH. Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang. (Redaksi Soe Post)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman