TTS-Soepost.com, Dimintai keterangannya oleh Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kades Oinlasi Amanatun Utara N.Y.N akhirnya mengakui jika dirinya yang telah menghamili M.I.O masyarakatnya sendiri dan juga istri dari saudaranya.
Informasi ini diketahui melalui hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Meryana Tse., S.Sos., M.Si (31/3/2023),
“Sesuai B.A.P yang kita lakukan hari ini(31/03/2023), terlapor N.Y.N mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada M.I.O namun setelah menyandingkan antara BAP pelapor dan terlapor, keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan”
“Untuk itu, terhadap hal ini. Ke dua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara adat dan kekeluargaan, karena dalam status dua-duanya sudah memiliki istri dan suami, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut” Jelas Sekertaris Dinas P3A Meryana Tse
Ditanya tentang langkah selanjutnya yang akan ditempuh terkait laporan ini, Meryana Tse mengatakan akan melaporkan hal ini kepada Bupati Timor Tengah Selatan,
“Secara etika, kita akan buat laporan hasil pemeriksaan ke Bapak Bupati dengan beberapa pertimbangan. Sedangkan untuk Sanksi dalam jabatan sebagai seorang Kepala Desa, itu merupakan haknya Bapak Bupati” Pungkas Meryana Tse.
Ditempat terpisah Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Uksam Selan yang dihubungi mengatakan bahwa dalam Jabatan sebagai Kades harus ada langkah tegas dari Pemda untuk Oknum Kades tersebut,
“Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD perlu mengambil langkah tegas kepada oknum kepada desa tersebut karena dengan persoalan ini pasti akan mengganggu kinerjanya dalam bekerja” Ucap Uksam
Masih menurut Uksam Selan, karena ini menyangkut dengan Moralitas, Etika dan Integritas, Sanksi harus diberikan kepada Kades tersebut,
“Karena N.Y.N dalam jabatan adalah seorang kades, maka terkait persoalan yang menyangkut Moralitas, Etika dan Integritas itu sangat penting. Apalagi dia Kepala Desa adalah contoh bagi masyarakat, jadi kades tersebut wajib di BAP dan sanksi harus diberikan Pemda kepadanya” Tegas Uksam
Terkait Sanksi yang akan diberikan kepada N.Y.N Kades Oinlasi Amanatun Selatan, Bupati Timor Tengah Selatan Egusem P. Tahun telah dihubungi media ini Via WhatsApp belum merespon hal ini. (Yabes Nubatonis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar