TTS-Soepost.com, Nasib malang menimpa JM siswa kelas dua sekolah menengah pertama yang sesuai informasi hendak pulang ke kampung halamannya di salah desa di Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, tetapi yang terjadi justru di bawah lari dan diduga telah disetubuhi oleh YN sopir mobil Pik Up yang ditumpangi JM.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/103/IV/2023/RESTTS, YN Sopir Mobil Pik Up dilaporkan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dilaporkan langsung oleh MT Ibu kandung JM.
Terkait Kronologi hingga JM(17) disetubuhi, simak pengakuan JM kepada keluarganya yang tak mau menyebutkan namanya,
“Awal kejadian ini, tepatnya pada tanggal 01 April 2023. Dimana saat itu korban yang berada di Kupang hendak kembali ke kampungnya yang berada di salah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Amanuban Selatan”
“Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WITA (01/04/2023) I.S, Kakak korban menitipkan korban (JM) pada mobil yang dikemudikan oleh pelaku(YN), karena sesuai pengakuan YN dirinya juga hendak ke Desa yang tepatnya adalah kampung halaman dari JM(Korban),
“Entah apa yang merasuk dalam YN sopir mobil Pik Up, setiba di Batu putih. Dirinya(YN) justru tidak mengambil arah ke Desa kampung halaman JM tetapi justru membawa korban (JM) ke rumahnya di Nunumeu dekat pekuburan umum”
“Sesuai pengakuan JM pada keluarga, tiba di rumah YN, Dia(YN) mengunci JM dikamar tidurnya. Setelah itu, YN memaksa JM untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Sehingga dalam kondisi tersebut, JM tak berdaya dan akhirnya pasrah menurut keinginan YN”
“Pada hari Minggu (02/4/2023), JM berhasil melarikan diri melalui Jendela Kamar tempat dirinya di sekap. Kemudian setelah melarikan diri, JM melaporkan semua kejadian yang dialaminya hingga MT ibu kandung korban memilih untuk melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan guna proses hukum selanjutnya” Jelas FN Saudara JM saat menghubungi media ini.
Informasi yang diperoleh media ini, saat YN telah berada di Mapolres Timor Tengah Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya (Redaksi Soe Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar