TTS-Soepost.com, Kerinduan dua belas orang masyarakat disabilitas untuk memiliki kursi roda, alat bantu pendengaran, dan tongkat akhirnya terjawab berkat bantuan Pemerintah Desa Oebobo Kecamatan Batuputih pimpinan Yusuf Ibrahim Selan.
Informasi yang diperoleh media ini, bantuan tersebut diserahkan secara Simbolis oleh Camat Batuputih Aries disaksikan Kepala Desa Oebobo dan bertempat di Gereja Efata Tubnain usai kebaktian Minggu 16 April 2023.
Kades Oebobo Kecamatan Batuputih Yusuf Ibrahim Selan yang dihubungi media ini mengatakan bahwa dibagikannya bantuan ini untuk menjawab kerinduan masyarakat yang berkebutuhan khusus,
“Sudah lama mereka tak disentuh dengan bantuan apapun, padahal mereka sangat membutuhkan. Untuk itu melalui Dana Desa tahun anggaran 2023, kami mengalokasi untuk membantu mereka yang membutuhkan”,
“Sehingga dari bantuan ini, kami dari Pemerintah Desa berharap semoga alat yang kami berikan melalui pemerintah desa bisa membantu semua masyarakat yang dalam kondisi disabilitas. Pemberian bantuan ini juga, merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa Oebobo. Karena pemerintah adalah representasi dari rakyat maka rakyat berhak untuk mendapatkan perhatian” Jelas Ibrahim Selan
Sedangkan ditanya terkait dipilihnya Gereja Efata Tubnain sebagai lokasi pemberian bantuan tersebut, Kades mengatakan bahwa itu juga untuk menjawab kerinduan masyarakat yang sudah lama tidak mengikuti gereja karena pendengaran yang kurang baik,
“Kita pilih pemberian bantuan tersebut di berikan di Gereja dengan tujuan agar saudara-saudara kita yang pendengarannya kurang baik bisa kembali mengikuti kebaktian dan bisa mendengar khotbah sesuai kerinduan mereka” Pungkas Yusuf Ibrahim Selan
Diketahui media ini, Minggu 16 April 2023, bertempat di gedung Gereja Efata Tubnain Oebobo, Camat Batuputih Aries B.S. Kesaulya,S.Pi,MT, seusai Kebaktian memberikan secara Simbolis alat-alat bantu disabilitas berupa kursi roda kepada salah satu warga Jemaat.
Berikut rincian alat-alat disabilitas yang diberikan pemerintah desa Oebobo kepada masyarakatnya, Kursi roda untuk warga yang lumpuh sebanyak 4 buah, alat bantu pendengaran sebanyak 3 buah dan alat tongkat 3 kaki sebanyak lima buah. (Redaksi Soe Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar