Terkait Sanksi Untuk Kades Oinlasi Atunsel, Bupati Tahun Minta Laporan Tertulis - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 02 April 2023

Terkait Sanksi Untuk Kades Oinlasi Atunsel, Bupati Tahun Minta Laporan Tertulis

 


TTS-Soepost.com, Bupati Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Egusem P. Tahun dalam komunikasi dengan media ini meminta laporan tertulis terkait kasus N.Y.N Kepala Desa Amanatun Selatan yang diketahui telah menghamili M.I.O,


Dihubungi media ini pada 01 April 2023, Bupati Egusem mengatakan agar mengirimkan laporan tertulis,

“Kirim Laporan Tertulis Ke Bupati” Ucap Bupati Sesuai Komunikasi Via WhatsApp


Diketahui media ini bahwa sesuai hasil BAP yang dilakukan Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kades Oinlasi Amanatun Selatan N.Y.N mengakui bahwa telah menghamili M.I.O masyarakatnya sendiri.


Informasi ini diketahui media ini melalui hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Meryana Tse., S.Sos., M.Si (31/3/2023),


“Sesuai B.A.P yang kita lakukan tanggal 31/03/2023, terlapor N.Y.N mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada M.I.O namun setelah menyandingkan antara BAP pelapor dan terlapor, keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan”


“Untuk itu, terhadap hal ini. Ke dua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara adat dan kekeluargaan, karena dalam status dua-duanya sudah memiliki istri dan suami, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut” Jelas Sekertaris Dinas P3A Meryana Tse


Ditempat terpisah Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Uksam Selan yang dihubungi mengatakan bahwa dalam Jabatan sebagai Kades harus ada langkah tegas dari Pemda untuk Oknum Kades tersebut,


“Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD perlu mengambil langkah tegas kepada oknum kepada desa tersebut karena dengan persoalan ini pasti akan mengganggu kinerjanya dalam bekerja” Ucap Uksam


Masih menurut Uksam Selan, karena ini menyangkut dengan Moralitas, Etika dan Integritas, Sanksi harus diberikan kepada Kades tersebut,


“Karena N.Y.N dalam jabatan adalah seorang kades, maka terkait persoalan yang menyangkut Moralitas, Etika dan Integritas itu sangat penting. Apalagi dia Kepala Desa adalah contoh bagi masyarakat, jadi kades tersebut wajib di BAP dan sanksi harus diberikan Pemda kepadanya” Tegas Uksam (Yabes Nubatonis)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman