TTS-Soepost.com, Terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan Jisbar J.T Nenohaifeto mantan kepala desa Taebesa Kecamatan Amanuban Tengah dan saat ini diketahui merupakan salah satu Caleg dari Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Selatan mendapat respon dari Ketua DPC Partai Perindo Marten Natonis.
Dihubungi media ini Jumat 26 Mei 2023, Marten Natonis mengatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,
“Terkait berita ini kita baru ketahui melalui media kemarin. Untuk itu, Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.”,
“Meskipun demikian, kami dari sisi Partai akan segera memanggil kawan yang kebetulan adalah caleg kita untuk klarifikasi. Jika memang ada indikasi kuat, kita akan minta untuk yang bersangkutan selesaikan sesuai mekanisme dan prosedur yang bermartabat.” Ucap Marten Natonis
Marten Natonis juga menegaskan bahwa, akan tetap mengedepankan asas Praduga tak bersalah,
“Sekali lagi kita tetap akan kedepankan asas presumption of inocence atau asas praduga tak bersalah, terima kasih” Pungkas Ketua DPC Perindo Kabupaten Timor Tengah Selatan Marten Natonis.
Diberitakan sebelumnya, bahwa mantan Kepala Desa Taebesa Kecamatan Jisbar J.T Nenohaifeto yang kini telah mengundurkan diri dari jabatannya diduga telah melakukan pungli terhadap 120 masyarakat Desa Taebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sesuai pengaduan yang diterima tim media, dugaan pungutan liar atau pungli tersebut dilakukan terhadap 120 masyarakat tepatnya terkait bantuan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM). Diketahui media ini bahwa dugaan pungli Ini dilakukan pada tiga tahun lalu, yang mana setiap warga diminta menyetor uang sebesar 150 ribu untuk nantinya mendapatkan bantuan senilai 1.200 ribu rupiah.
Namun hingga saat ini masyarakat tak kunjung mendapatkan bantuan UMKM tersebut dan lantas membuat mereka menjadi gusar. Masyarakat calon penerima bantuan rencananya meminta kembali uang tersebut.
Marthinus Feka, warga RT/RW:001/001 Dusun A yang juga salah satu dari sekian banyak warga yang menyetor uang mengatakan kalau saat itu ia dimintai untuk mendaftar namanya oleh salah satu perangkat desa atas nama Wemrus Nenohaifeto atas perintah kepala Desa Taebesa, lalu di minta menyetorkan uang senilai 150 ribu dan beberapa persyaratan seperti bukti foto usaha dan juga harus membuka rekening bank sendiri untuk nantinya di lampirkan sebagai persyaratan untuk bisa memperoleh bantuan UMKM tersebut.
"Itu waktu saya di suruh setor uang 150 ribu rupiah lalu saya juga di suruh foto usaha dan saya saat itu foto di kandang babi pak sebagai bukti kalau saya ada punya usaha lalu harus buka rekening bank BRI" pungkas Marthinus Feka.
"Sampai sudah mau tiga tahun kami tunggu ini bantuan tapi ini bantuan tidak muncul-muncul pak ,jadi kami mau pi minta kembali kami punya uang 150 ribu" Lanjutnya Marthinus Feka.
Mantan kepala Desa Taebesa di temui Media ini di rumahnya, ia membenarkan kalau pernah terima itu uang semua tapi semua uang itu di pakai untuk bangun kantor desa dan yang 50 ribu di pakai waktu itu untuk urusan administrasi dan pengadaan ATK.
"Itu uang 100 ribu dari semua yang saat itu daftar untuk dapat bantuan kami pakai untuk bangun kantor Desa dan yang sisa 50 ribu itu untuk ATK," Kata Jisbar J.T Nenohaifeto.
Jumlah keseluruhan masyarakat yang diduga korban pungli oleh mantan kepala Desa Taebesa sejumlah 120 orang dengan total hasil pungutan 18 juta rupiah. (Redaksi Soe Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar