TTS-Soepost.com, Enam bulan menjadi buronan, NP dan LB terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Januari di belakang pasar inpres Soe Timor Tengah Selatan berhasil di ringkus satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan di Pasar Oesapa Kota Kupang.
Diketahui media ini, penangkapan terhadap NP dan LB dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Joel Ndolu
Iptu Joel Ndolu yang dihubungi terkait hal membenarkan hal ini,
“Benar pada hari Jumat 01 Juni tahun 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2023/RES TTS, tanggal 01 Januari 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP”
“Bersama Kanit Buser Aipda Emil B. Pingga dan Anggota Buser Bripka Andry S. Taek, dua orang Buron kami tangkap di Pasar Oesapa Kota Kupang.” Jelas Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu
Saat ini dua orang Buron dengan Inisial NP dan LB telah diamankan di Mapolres Timor Tengah Selatan guna mempertanggungjawabkan, perbuatan mereka. (Redaksi Soe Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar