TTS|Soepost.com, Dalam rangka menindaklanjuti program Revitalisasi Bahasa Daerah yang telah diluncurkan oleh Kemendikbudristek dalam episode ke-17, Kantor Bahasa NTT terus berupaya mendiseminasikan pelindungan bahasa daerah, termasuk dengan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Komisi X DPR RI. Kegiatan tersebut berlangsung pada, Sabtu (10/06/2023) di Hotel Bahagia 2 Soe- TTS.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Elis Setiati, S.Pd., M.Hum., menyampaikan, Badan Bahasa berkewajiban untuk menumbuh-kembangkan literasi kebahasaan dan kesastraan, perlindungan bahasa daerah, dan internasionalisasi bahasa daerah melalui kerja sama dengan berbagai pihak, agar ide dan gagasan tersebut menjangkau seluruh masyarakat dengan tepat dan bermanfaat.
"Badan Bahasa memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berkaitan dengan pengelolaan bahasa dan sastra di Indonesia. Dalam mengoptimalkan Tupoksi tersebut, Badan Bahasa menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga strategis seperti lembaga negara, swasta dan masyarakat. Salah satunya adalah DPR, baik di pusat maupun di daerah. Bersama lembaga tersebut, Badan Bahasa dapat menyampaikan program-program prioritas yaitu, literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa daerah, dan internasionalisasi bahasa daerah."
"Tujuannya untuk memperluas jangkauan penerimaan manfaat program dengan melibatkan lembaga legislatif yang memiliki akses ke berbagai kalangan masyarakat, program tersebut menjadi gerakan bersama. Hasil yang diharapkan, agar peserta yang mengikuti program ini dapat menyebarluaskan informasi dan pengambilan kebijakan untuk pemangku kepentingan umum di daerah. Kemitraan dan kegiatannya langsung bersentuhan dengan kegiatan ini, dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, koordinasi dan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan daerah oleh seluruh masyarakat, pemerintah dan secara khusus semua yang bergerak di dunia pendidikan," terang Elis Setiati.
Selain itu, Elis Setian juga mengungkapkan bahwa program revitalisasi bahasa daerah yang berada di bawah tema besar Merdeka Belajar, bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan teknis serta ruang bagi penutur muda untuk membudayakan serta melestarikan bahasa daerah.
"Revitalisasi bahasa daerah sebagai salah satu kebijakan Merdeka Belajar untuk merespon isu global terkait kepunahan bahasa. 7 bahasa daerah yang menjadi perhatian penting Badan bahasa untuk wilayah NTT yakni; Dawan, Manggarai, Kambera, Rote, Abui, Adang dan Kabola."
"Tujuan dari pelatihan dan pendampingan teknik yang baik adalah, agar penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan memiliki kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh sukacita melalui media yang mereka sukai. Di samping itu, program ini juga dimaksudkan agar kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah terjaga. Menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya. Kami juga mengharapkan partisipasi dan dukungan publik untuk tercapainya program ini," tandasnya.
"Saya sebagai anggota DPR RI akan mendukung penuh Kantor Bahasa untuk melakukan berbagai kegiatan yang bisa menguatkan bahasa-bahasa daerah yang ada di NTT melalui regulasi dan pendanaannya. Menurut saya dana yang dimiliki kantor bahasa saat ini sebesar 2,4 M tidak cukup untuk melakukan kegiatan dalam rangka mempertahankan 72 bahasa yang ada di NTT agar bisa dipakai dan dimanfaatkan."
"Kebetulan saat ini kami lagi membahas APBN tahun 2024, pastinya dalam pembahasaan nanti setelah saya mendengar masukan-masukan hari ini baik dari Kantor Bahasa, Kadis pendidikan dan masyarakat, saya merasa bertanggung jawab mendukung anggaran dan disertai dengan peningkatan regulasi serta mendorong Pemda untuk memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui regulasi dan pendanaannya demi pelestarian bahasa daerah," pungkas Anita Gah.
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Dominggus J. O. Banunaek, S.E., M.Si., menjelaskan, regulasi mengenai pelestarian bahasa daerah sudah berjalan, namun belum sepenuhnya berjalan baik karena ada keterbatasan. Selain itu, lanjut Dominggus Banunaek, ia mengaku siap untuk menerapkan regulasinya dalam dunia pendidikan, khususnya kurikulum muatan lokal yang sesuai dengan kurikulum merdeka belajar.
"Kami memang di daerah sudah berjalan, atas kerja sama dengan Kantor Bahasa NTT, dan secara regulasi sudah ada, namun kami mempunyai keterbatasan untuk menindaklanjuti dan menjabarkannya dalam regulasi daerah. Sehingga pada momen ini, Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS tentunya siap dengan mewujudkan beberapa regulasi agar memudahkan implikasi pelaksanaan secara teknis di dalam lingkungan pendidikan dan pemasyarakatan perlindungan bahasa daerah.”
“Ini hal yang positif, yang harus kami tindaklanjuti pelaksanaannya, terutama dalam menyiapkan regulasinya untuk masuk ke dalam kurikulum muatan lokal. Ini tentunya sudah sangat sejalan dengan arah daripada kurikulum merdeka yang sudah ada dalam program pelajar Pancasila. Ini tanggung jawab yang besar bagi kami dan kami sudah mendesain kebijakan mengenai kurikulum muatan lokal ini. Setelah ini kami akan menghimpun teman-teman dari pihak terkait dan juga akademisi serta masyarakat yang berhubungan dengan penuturan bahasa daerah. Sementara teman-teman penulis sudah kami siapkan dan kami sudah mendiskusikannya untuk diterapkan di sekolah-sekolah untuk tahun ini,” urai Dominggus Banunaek. (Redaksi Soe Post)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar