Soal Anggota DPRD TTS Yang Pindah Partai, Pemda Hanya Hentikan Keuangan Negara - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 27 Juni 2023

Soal Anggota DPRD TTS Yang Pindah Partai, Pemda Hanya Hentikan Keuangan Negara



TTS|Soepost.com, Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai disikapi Bupati Timor Tengah Selatan Egusem P. Tahun


Ditemui Tim media Selasa 27 Juni 2023 usai mengikutinya kegiatan di DPRD, orang nomor satu di Kabupaten TTS ini mengatakan telah menerima surat tersebut dan telah memerintahkan staf guna berkordinasi tentang hal ini,


"Sudah, suratnya sudah saya terima dan saya sudah minta staf ke kupang untuk konsultasi dan ke KPU guna berkoordinasi, siapa-siapa anggota DPRD TTS aktif yang pindah partai,” Ungkap Bupati Tahun saat ditemui di Gedung DPRD TTS, Selasa 27 Juni 2023. 


Sedangkan untuk pergantian anggota DPRD itu hak dan kewenangan Partai, kami hanya urus keuangan Negara, 


“Soal siapa ganti siapa itu nanti partai yang atur. Kita (Pemda) hanya menghentikan menyangkut keuangan negara,” Jelasnya. 


Berdasarkan Informasi dari anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP, Beny Saekoko, sudah ada SK untuk pergeseran atau pergantian anggota DPRD TTS. Tapi soal siapa yang gantikan siapa, itu yang belum diketahui. 


“Tadi Informasi dari pak Beny katanya SK pergantian atau pergeseran anggota sudah ada. Tapi siapa yang gantikan itu yang belum tahu,” sebut Pria berkaca mata ini. 


Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP terancam di-PAW lantaran maju Caleg dari Partai lain. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan surat dengan perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang maju Caleg dari partai lain.


Untuk diketahui, Anggota DPRD TTS dari fraksi PKP diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai Caleg dari partai lain.  


Sefrit Nau dan Simon Bako diketahui mendaftar sebagai Caleg dari Partai Hanura. Sedangkan Beny Saekoko diketahui  sudah menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Uksam Selan, Ketua DPK PKP TTS santer disebut maju Caleg Propinsi dari partai Hanura. Namun hingga kini dirinya belum memutuskan kemana dirinya akan berlabu. 


Marthen Tualaka, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTS membenarkan jika Sefrit Nau masuk daftar Caleg Dapil II dari Partai Hanura dan Simon Bako maju Caleg Dapil V dari Partai Hanura. 


Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan surat bernomor : 100.2.1. 4/4367 OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemilu 2019. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman