TTS|Soepost.com, Santy Efraim,SH.,MH Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan dengan Terdakwa Nikodemus Manao, akhirnya menuntut Nikodemus Manao dengan tuntutan tujuh bulan penjara.
Sesuai informasi yang diperoleh media ini, sidang lanjutan Perkara Dugaan tindak Pidana pengeroyokan dan atau Penganiayaan dengan Terdakwa Nikodemus Manao dilanjutkan pada hari Rabu (12/7/2023) lalu di Pengadilan Negeri Soe dalam agenda Penuntutan.
Penuntut Umum Santy Efraim SH,MH, dalam tuntutannya mengatakan bahwa Terdakwa Nikodemus Manao sesuai keterangan saksi dan bukti-bukti memenuhi unsur-unsur telah melakukan tindak pidana Penganiayaan,
“Berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan yang termuat dalam surat tuntutan yaitu keterangan saksi, keterangan surat petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti mengenai unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa bersifat alternatif, maka menurut Penuntut umum dakwaan yang terbukti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu, pasal 351, ayat (1) KUHP”,
“Atas unsur Barang Siapa, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya dalam persidangan ini dalam pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa membenarkan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah Nikodemus Manao dan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya kekeliruan orang (error in persona) sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan Penasehat hukum dengan baik, dengan demikian unsur barang siapa dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan”,
“Tentang unsur melakukan penganiayaan, Penuntut Umum Santy Efraim,SH., M.Hum. dalam tuntutan menyatakan bahwa unsur penganiayaan terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, serta dan barang bukti bahwa benar adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nikodemus Manao terhadap saksi korban Bernadus Seran yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wita tepat di depan rumah Saksi Simon Petrus yang berlamat di desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS, saat saksi korban Bernadus seran, bersama Soleman Tobe mendatangi rumah saksi Simon petrus Sae untuk merikan surat kepada saksi Simon petrus Sae untuk mengosongkan rumah bantuan Pemda yang di tempati”,
“Diuraikan Jaksa Penuntut umum Santi Efraim SH.MH bahwa terdakwa yang mengetahui kedatangan saksi korban Bernadus Seran dan Soleman Tobe dari Saksi Ferdy Sae (cucu dari saksi Simon petrus Sae) langsung mendatangi rumah Simon Petrus Sae petrus Sae ,dan saat berada di dalam rumah Simon Petrus Sae terdakwa langsung memegang tangan kiri saksi korban Bernadus Seran dan menarik saksi korban Bernadus Seran Kedepan pintu rumah saksi Simon Petrus Sae dan langsung memukul Pelipis kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa yang terkepal dan perbuatan terdakwa dilihat langsung oleh Soleman Tobe”,
“Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka sobek di pelipis mata kiri, dan bengkak di dahi yang mana hasil pemeriksaan medis tertuang dalam surat visum Et Repertum Nomor RSUD.35.04.01/253/2022, tanggal 18 Oktober 2022”,
Oleh karena semua –unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang kami dakwaan dalam dakwaan kedua telah terpenuhi, dengan demikian jaksa penutup umum dalam perkara ini, berkeyakinan bahwa terdakwa tela terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” dan oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya unsur Pembenaran, maupun pemaaf, yang dapat menghapus pidana dari terdakwa maka terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatan terdakwa, dengan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatan dan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum”
Untuk itu JPU MENUNTUT Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
1). Menyatakan terdakwa Nikodemus Manao bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang termuat dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum;
2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3). Menetapkan agar barang bukti satu buah baju berwarna kuning bertuliskan pada dada kiri dan terdapat bercak darah dirampas untuk dimusnahkan;
4). Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp,2.000 (dua ribu rupiah).
Diketahui media ini, sidang ditunda sampai tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda sidang Nota pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Nikodemus Manao.
Nikodemus Manao yang ditangkap pada tanggal 13 Februari 2022 dan di tahan sejak 6 bulan lalu, yakni tanggal 15 Februari 2023 ditingkat penyidikan ini didakwa Jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif dengan dakwaan kesatu tidak pidana Pengeroyokan pada 170 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara dan dakwaan kedua dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar