JPU Tuntut Nikodemus Manao 7 Bulan Penjara - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 14 Juli 2023

JPU Tuntut Nikodemus Manao 7 Bulan Penjara

 


TTS|Soepost.com, Santy Efraim,SH.,MH Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan dengan Terdakwa Nikodemus Manao, akhirnya menuntut Nikodemus Manao dengan tuntutan tujuh bulan penjara.


Sesuai informasi yang diperoleh media ini, sidang lanjutan Perkara Dugaan tindak Pidana pengeroyokan dan atau Penganiayaan dengan Terdakwa Nikodemus Manao dilanjutkan pada hari Rabu (12/7/2023) lalu di Pengadilan Negeri Soe dalam agenda Penuntutan.


Penuntut Umum Santy Efraim SH,MH, dalam tuntutannya mengatakan bahwa Terdakwa Nikodemus Manao sesuai keterangan saksi dan bukti-bukti memenuhi unsur-unsur telah melakukan tindak pidana Penganiayaan,


“Berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam  persidangan yang termuat dalam surat tuntutan  yaitu keterangan  saksi, keterangan   surat petunjuk dan keterangan  terdakwa   serta barang bukti  mengenai unsur  pasal  yang didakwakan kepada terdakwa  bersifat alternatif, maka menurut Penuntut umum dakwaan yang terbukti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan  yaitu, pasal 351, ayat (1) KUHP”,


“Atas unsur Barang Siapa, subjek hukum yang dapat dimintai  pertanggungjawaban  atas semua perbuatannya dalam persidangan ini dalam pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi  maupun pemeriksaan terdakwa membenarkan   bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah Nikodemus Manao dan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya kekeliruan orang (error in persona) sebagai pelaku tindak pidana  dalam perkara ini dan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan  yang diajukan  oleh Majelis  hakim, jaksa penuntut umum dan Penasehat hukum dengan baik, dengan demikian unsur  barang siapa dalam  perkara ini telah terpenuhi  secara sah dan meyakinkan”,


“Tentang unsur melakukan penganiayaan, Penuntut Umum  Santy Efraim,SH., M.Hum.  dalam tuntutan menyatakan bahwa unsur  penganiayaan  terungkap dalam fakta persidangan  dari keterangan saksi-saksi, serta dan barang bukti bahwa benar adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nikodemus Manao terhadap saksi korban  Bernadus Seran yang terjadi pada hari Senin  tanggal 17 Oktober  2022 sekitar pukul 20.00 Wita tepat di depan rumah Saksi Simon Petrus  yang berlamat di desa Linamnutu Kecamatan  Amanuban Selatan Kabupaten TTS,  saat  saksi korban Bernadus  seran, bersama Soleman Tobe  mendatangi  rumah saksi Simon petrus Sae untuk merikan surat kepada saksi Simon petrus Sae untuk mengosongkan rumah bantuan Pemda yang di tempati”,


“Diuraikan Jaksa Penuntut umum Santi Efraim SH.MH bahwa terdakwa  yang mengetahui kedatangan saksi korban Bernadus  Seran  dan Soleman Tobe   dari Saksi Ferdy Sae  (cucu dari saksi Simon petrus Sae) langsung mendatangi rumah Simon Petrus Sae  petrus Sae ,dan saat berada di dalam  rumah Simon Petrus Sae  terdakwa  langsung  memegang tangan kiri saksi  korban  Bernadus Seran  dan menarik saksi korban Bernadus  Seran   Kedepan  pintu rumah  saksi Simon Petrus Sae  dan langsung  memukul  Pelipis  kiri saksi korban  dengan tangan kanan terdakwa yang terkepal dan perbuatan terdakwa  dilihat  langsung oleh Soleman Tobe”,


“Akibat perbuatan terdakwa  saksi korban mengalami   luka sobek  di pelipis mata kiri, dan bengkak  di dahi yang mana  hasil pemeriksaan medis tertuang dalam surat  visum Et Repertum  Nomor RSUD.35.04.01/253/2022, tanggal 18 Oktober 2022”,


Oleh karena semua –unsur  dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang kami dakwaan dalam dakwaan kedua telah terpenuhi, dengan demikian jaksa penutup umum dalam  perkara ini, berkeyakinan  bahwa terdakwa  tela terbukti secara sah dan meyakinkan  menurut  hukum melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” dan oleh karena selama  persidangan berlangsung   tidak ditemukan adanya unsur Pembenaran, maupun pemaaf, yang dapat menghapus pidana dari terdakwa maka terdakwa  haruslah dihukum setimpal dengan   perbuatan terdakwa,  dengan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatan dan hal-hal yang meringankan  terdakwa belum pernah dihukum” 


Untuk itu JPU MENUNTUT Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili  perkara  ini memutuskan;

1). Menyatakan terdakwa Nikodemus Manao bersalah  melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal  351 ayat (1) KUHP yang termuat dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum; 

2). Menjatuhkan  pidana terhadap  terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi   masa tahahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

3). Menetapkan agar barang bukti satu buah baju berwarna kuning bertuliskan pada dada kiri dan terdapat bercak darah dirampas untuk dimusnahkan;

4). Menetapkan agar terdakwa  dibebani  biaya perkara  sebesar Rp,2.000 (dua ribu rupiah).


Diketahui media ini, sidang ditunda sampai tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda sidang Nota pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Nikodemus Manao.


Nikodemus Manao  yang ditangkap  pada tanggal 13 Februari 2022 dan di tahan  sejak 6 bulan lalu, yakni  tanggal 15 Februari 2023 ditingkat penyidikan ini  didakwa  Jaksa  penuntut umum dengan dakwaan  alternatif dengan dakwaan kesatu  tidak pidana Pengeroyokan pada 170  ayat  (1) dengan ancaman Pidana  paling lama lima tahun enam bulan penjara dan dakwaan kedua dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun  delapan bulan atau pidana  denda paling banyak empat ribu  lima ratus rupiah. (TIM) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman