Kupang|Soepost.com, Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan lima orang tersangka yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dikutip dari pemberitaan media online viktorynews.id, Polda NTT telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama atau RSP Boking, Kabupaten TTS, NTT.
Hal itu diungkapkan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dalam Konfrensi Pers di Lantai I Mapolda NTT, Kamis (13/7/2023).
Dalam kesempatan itu Kapolda NTT mengaku sebanyak 62 orang sudah diperiksa terkait dugaan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Ia juga mengaku pihaknya juga sudah mengadakan gelar perkara di Bareskrim 12 Juni 2023 dan juga di KPK pada tanggal 13 Juni 2023.
Para Tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking berinisial BY sebagai PPK, GA sebagai konsultan perencanaan, MZ selalu direktur, AFL selaku peminjam bendera dan HD sebagai Konsultan pengawas pembangunan.
Untuk diketahui, RSP Boking diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Bupati TTS Egusem Piether Tahun.
RSP Boking sendiri memiliki fasilitas 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar