TTS|Soepost.com, Sesuai isi surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe Dengan Alamat Jalan Ikan Arwana No.16 Kode Pos 85511,
Dengan Nomor : W22.PAS.18.EH.PK.01.01.03-449 yang ditandatangani Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos., M.Hum, NIP; 19670925 199003 1 001, Pangkat/Gol Ruang; Penata Muda TK.I (III/d), Jabatan; Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe, Unit Kerja; Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe,
Dimana dalam surat tersebut menerangkan status dari Saudara Nabopolasar S.T. Bansae NIK : 5302011911680001, Usia 54 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku/Bangsa ; Timor/Indonesia, Agama; Kristen Protestan, Pekerjaan; Wiraswasta, Alamat sekarang; RT.022/RW.006, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adalah benar pernah menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe, selama sepuluh (10) bulan Penjara terhitung mulai tanggal 07 Februari 2007 dalam Perkara 170 KUHP, dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor; 54/PID.B/2007/PN SOE, tanggal 19 Juni 2007, dan selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 04 November 2007 dengan Nomor Register BIIA.56/2007
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dengan mengingat Sumpah Jabatan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Soe, (12 Mei 2023),
Untuk itu saya atas Nabopolasar Bansae menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana yang pernah saya lakukan serta memohon doa dan dukungan karena saya mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai PKN Daerah Pemilihan Satu (1). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar