Rotasi Jabatan Terjadi Lagi Di Lingkup Pemkab TTS, Berikut Nama-Nama ASN Yang Dilantik - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 06 Juli 2023

Rotasi Jabatan Terjadi Lagi Di Lingkup Pemkab TTS, Berikut Nama-Nama ASN Yang Dilantik

 



TTS|Soepost.com, Demi kepentingan pelayanan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati Egusem P. Tahun pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 kembali melakukan pelantikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan jabatan dan melakukan rotasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Sesuai Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan dengan Nomor : BKPSDMD.31.03.03/821/2159/VII/2023, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. 


Berikut Nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan dan Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas,


1. Nahad S.E. Baunsele, S.KM.,M.PH diberhentikan dari jabatan lama sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan di Lantik dalam jabatan Baru sebagai Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

2. Teguh Prawono Sabat, S.KM, diberhentikan dari Kepala Sub Bagian Program Pengendalian dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

3. Nelson, S.KM., M.MB, diberhentikan dari Sanitarian Muda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Program Pengendalian dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

4. Adriana B.A. Lopo, SH, diberhentikan dari Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Timor Tengah Selatan serta Dilantik dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

5. Gatro Defferetes Saekoko, SE, diberhentikan dari Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan;

6. Yulius Nenomataus,SH diberhentikan dari Jabatan Lama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor camat Fautmollo dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Sekcam Fautmollo;

7. Frilly Claudia Tuelah, S.STP diberhentikan dari jabatan lama sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan pada Kantor Camat Fautmollo dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor camat Fautmollo;

8. Sole Nope, ST diberhentikan dari jabatan lama sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Sekertaris Camat Nunbena;

9. Jubel Dominggus Sefnat Imanuel Tanesap, S.IP diberhentikan dari jabatan lama sebagai Sekertaris Camat Nunbena dan dilantik dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Selatan;

10. Meo Selan, ST.,MT., diberhentikan dari jabatan lama sebagai Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Timor Tengah Selatan;

11. Abimelek Kause, ST, diberhentikan dari Jabatan Lama sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Timor Tengah Selatan;

12. Tommy Jurianto Sakan, S.STP., M.Tr.IP, diberhentikan dari jabatan lama sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Camat Amanuban Selatan dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Lurah Nonohonis;

13. Magdalena Kaleka, diberhentikan dari jabatan lama sebagai Pelaksana pada Kantor Camat Nunkolo dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada Kantor Camat Nunkolo;

14. Yakobeth Nenabu diberhentikan dari jabatan lama sebagai Pengumpul dan Pengelola Data pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor camat Nunkolo; 

15. Nikanor Niti Banamtuan, S.IP, diberhentikan dari jabatan lama sebagai Pelaksana pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Lurah Niki-Niki


Dalam Jabatan Fungsional Sebagai Berikut :

Sesuai Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKPSDMD.31.03.03/821/2162/VII/2023 Tentang Pengambilan Sumpah/Janji Garing Pejabat Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Selatan.


1. Ferderika Moly Erawati Nubatonis, SST, jabatan Fungsional sebagai Penyuluh Pertanian, Jenjang Jabatan Ahli Pertama, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

2. drh. Riky Myki Lauren Sine, S.KH, Jabatan Fungsional, Medik Veteriner, Jenjang Jabatan Ahli Pertama, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

3. drh. Dwielma Cristin Nubatonis, Jabatan Fungsional, Medik Veteriner, Jenjang Jabatan Ahli Pertama, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

4. drh. Adi Natu Imanuel Bien, Jabatan Fungsional, Medik Veteriner, Jenjang Jabatan Ahli Pertama, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

5. drh. Thelny Nenabu, S.KH, Jabatan Fungsional, Medik Veteriner, Jenjang Jabatan Ahli Pertama, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

6. Janwar Freimetz Puu Heu, S.Pt, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jenjang Jabatan Ahli Pertama, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan;

7. Yunita Erwina Talan,S.Pt, Jabatan Fungsional Sebagai Pengawas Bibit Ternak, Jenjang Jabatan Ahli Pertama, Unit Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Timor Tengah Selatan;


Serta sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.3.3-3252 Dukcapil Tahun 2023, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan,


Memberhentikan dengan hormat saudara :


1, Yon Yagar Sihaduta Boru, SH, dari Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak dilantik dalam jabatan baru selanjutnya mengangkat Saudari Paulina Tamelan, S.Kom, ke dalam Jabatan Administrator Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dan diberikan tunjangan Jabatan Struktural sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. (TIM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman