Ket Foto : Bronihas Nesimnasi Saudara Kandung Almh. Soriani D. Nesimnasi |
TTS-Soepost.com, Soriani D. Nesimnasi warga Desa Enoneontes Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan, sesuai informasi yang dihimpun media ini. Pada hari Minggu 18 Juni 2023 ditemukan tidak bernyawa di Kebun milik MT di RT.07/RW.03 Dusun C Desa Enoneontes dalam keadaan Soriani D. Nesimnasi sudah tak bernyawa lagi.
Atas kejadian meninggalnya Almarhumah Soriani D. Nesimnasi, pihak keluarga yang diwakilkan Bronihas Nesimnasi memilih untuk melaporkan Jidon Faot suami dari Almarhum Soriani D. Nesimnasi yang juga adalah perangkat desa Enoneontes dikarenakan sejak Almarhumah meninggal dan ditemukan sampai di bawah ke rumah sakit umum Soe untuk di visum dan dibawah kembali Keluarga untuk dimakamkan Jidon Faot tidak memberitahukan ke keluarga Soriani D. Nesimnasi bahkan sampai dimakamkan-pun Jidon Faot tidak hadir.
“Kita semua manusia biasa, tapi kami dari pihak keluarga merasa kelakuan Jidon Faot sudah berlebihan, masa istri meninggal dia(Jidon Faot) tidak berikan informasi ke kami keluarga dan kami harus tau dari orang lain.”,
“Selain itu, sudah tidak menginformasikan kepada kami. Saat jasad dari Adik kami sudah di bawah ke Rumah Sakit Umum Soe untuk di Visum dia(Jidon Faot) yang adalah suami dari Saudari kami tidak hadir disana untuk bersama kami mengurus dan melihat Jasad dari istrinya sendiri”,
“Lalu, yang sangat kami sesalkan lagi. Setelah dari rumah sakit kami bawah pulang jasad saudari kami. Dia (Jidon Faot) yang adalah seorang perangkat desa tidak muncul hingga kami makamkan jasad adek kami Almarhumah Soriani D. Nesimnasi” Jelas Bronihas Nesimnasi
Masih menurut Bronihas Nesimnasi, “Atas dasar beberapa sikap tersebut diatas yang jelas telsh dilakukan Jidon Faot yang adalah Suami dari Adek kami Almarhumah Soriani D. Nesimnasi di tambah informasi jika sebelum kematian Soriani D. Nesimnasi terjadi dugaan KDRT dalam rumah tangga mereka patutlah kami keluarga besar dari Almarhum Soriani D. Nesimnasi menduga bahwa adek kami meninggal dengan tidak wajar”,
“Untuk itu, sesuai surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/B/202/VI/RES TTS yang kami laporkan tertanggal 19 Juni 2023. Kami keluarga besar dari Almarhum Soriani D. Nesimnasi berharap laporan kami direspon oleh Bapak Kapolres Timor Tengah Selatan melalui satuan Reserse dan Kriminal Polres Timor Tengah Selatan”,
“Kami hanya butuh Keadilan, sehingga sebagai warga negara yang baik kami menempuh jalur hukum yang telah ditentukan oleh Negara” Pungkas Bronihas Nesimnasi
Diketahui media ini hal ini juga telah dilaporkan ke Bupati Timor Tengah Selatan. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar