TTS|Soepost.com, Tiga belas kali menjalani masa sidang pada perkara pidana dengan nomor 28/Pid.B/2023 di Pengadilan Negeri Soe, Rabu 26 Juli 2023. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gustav Bless SH, akhirnya menjatuhkan Vonis Enam Bulan Penjara kepada Terdakwa Nikodemus Manao.
Informasi yang dihimpun media ini, Terdakwa Nikodemus Manao didakwa dalam tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau tindak pidana Penganiyaan pasal 351 ayat (1) KUHP, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Gustav Bless SH, dengan 2 orang anggota Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Nikodemus Manao, terbukti secara sah dan menyakinkan atas dasar keyakinan hakim, bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Proses persidangan diwarnai dengan tidak dapat dihadirkannya Saksi Korban dalam dua kali persidangan dan tidak dapat dihadirkan Saksi TKP-Soleman Tobe dalam 4 kali persidangan oleh Penuntut Umum, sehingga saksi TKP-Soleman Tobe hanya di bacakan Keterangan BAP Nya dalam Persidangan oleh Penuntut Umum.
Sehingga dalam pertimbanganya, Majelis Hakim yang Memimpin Persidangan Gustav Belss Kupa, SH, menyatakan Unsur barang siapa telah terpenuhi berdasarkan keterangan, saksi korban saksi-saksi dan dikuatkan dengan hasil Visum et Repertum yang menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan tehadap diri korban yaitu terdakwa Nikodemus Manao. Dimana Saksi yang menyatakan Nikodemus Manao adalah pelakunya adalah Saksi Soleman Tobe, yang 4 kali tidak dapat dihadirkan JPU dalam persidangan dan hanya di bacakan BAP-Nya dan berdasarkan kesaksian 2 orang Saksi de Auditu, yang tegas dalam persidangan bersaksi tidak ada di TKP dan melihat sendiri kejadiannya dan hanya mendengar dari cerita Saksi korban dan adanya bukti visum et repertum luka pada pelipis kiri yang dialami saksi korban serta bukti berupa satu buah baju Kaos yang di pakai oleh saksi korban pada hari kejadian, yang mana dalam kesaksian saksi korban sendiri di hadapan persidangan, kalau saksi korban pada malam kejadian tidak saja memakai baju kaos kuning dari lapisan dalam tetapi juga memakai Sweater pada lapisan luar yang melapisi baju kaos kuning yang di sita JPU dengan ketetapan Hakim sebagai barang bukti. Saksi korban memberikan kesaksian dalam persidangan kalau sweater yang di pakainya pada hari dan tanggal kejadian, tidak di sita polisi dan bajunya ada tersimpan di rumahnya di kupang. Dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusannya bahwa Polisi lah yang bertugas untuk melakukan penyitaan barang bukti dengan penetapan hakim.
Majelis Hakim dalam pertimbanganya menilai Unsur dengan sengaja telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan tersangka yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao melakukan penganiayaan terhadap diri korban karena korban mengantar Surat pemberitahuan pengosongan lahan di Besipae.
Unsur menyebabkan rasa sakit /penderitaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban dan diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao telah melakukan tindak pidana penganiyaan.
Sekalipun Dalam dakwaan dan tuntutan JPU terdakwa Nikodemus Manao melakukan Penganiayaan secara bersama-sama orang lain yang tidak diketahui oleh Saksi Korban Bernadus Seran yakin oleh Majelis hakim dengan Putusannya Nikodemus Manao bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan tunggal dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dari tuntutan jaksa 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan dari ancaman pidana 2,5 tahun penjara atau 27 bulan penjara.
Atas keputusan majelis hakim ini terdakwa Nikodemus Manao melalui Team Penasehat hukumannya menyatakan masih pikir-pikir. yang mana sesuai ketentuan KUHAP, dalam jangka waktu 7 hari atas keputusan majelis hakim, sudah harus menyatakan apakah menerima keputusan hakim atau akan melakukan upaya hukum dan dalam 14 hari terhitung putusan di bacakan, memori banding sudah harus disampaikan ke Pengadilan Tinggi dalam wilayah hukum perkara a qou. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar