TTS|Soepost.com, MAT warga RT.001/RW.001 Desa Kiki Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berprofesi sebagai guru honor, Jumat (25/08/2023) melaporkan YN Kades Kiki dalam dugaan telah menghamilinya.
MAT saat memberikan keterangan mengisahkan kejadian yang dialaminya, bahwa awal kejadian tersebut bermula sejak tahun 2021,
“Awal kejadian tersebut pada September tahun 2021 dimana YN Kades Kiki ke rumah Saya dan mulai merayu saya, Namun saya menolak karena YN sudah memiliki istri dan saya juga sudah bersuami namun suami saya telah merantau ke Kalimantan sejak tahun 2015”,
“Sejak saat itu, setiap minggu Kades Kiki datang ke rumah dan merayu saya untuk berhubungan badan, saya menolak hubungan badan tersebut, namun karena rayuan kepala desa KiKi sangat hebat akhirnya kami melakukan hubungan badan sejak bulan Oktober 2022”,
“Setiap Minggu YN Kades Kiki pasti datang ke rumah saya dan kami berhubungan badan, saat awal melalukan hubungan badan dia kasih saya uang 1 juta kemudian setiap Minggu usai berhubungan dia kasih uang 500 ribu”,
“Karena setiap Minggu berhubungan akhirnya saya Hamil, setelah tau hamil dia berniat untuk menggugurkan janin yang ada tetapi saya tidak mau. Setelah tau saya hamil YN mulai menghindar dan sulit untuk berkomunikasi”, Jelas MAT
Terkait Informasi Kades Kiki Hamili Guru Honor, PLT Kadis P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Meryana Tse yang dihubungi melalui Kabid PPA Andi Kalumbang membenarkan tentang laporan tersebut,
“Benar bahwa ada pengaduan dari seorang warga dari Desa Kiki yang bekerja sebagai guru honor, bahwa Kepala Desa Kiki yang diduga melakukan perzinahan dengan warganya sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat setempat, dan perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat serta tidak menjaga nilai sosial budaya bermasyarakat”,
“Terhadap informasi ini, Pihak Dinas P3A Kabupaten TTS akan memanggil Kepala Desa Kiki Kecamatan Fatukopa untuk dilakukan pengambilan keterangan yang selanjutnya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan”,
“Harapan kami kasus Perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten TTS ini, harus di tindak tegas karena sudah berulang kali terjadi. Dinas P3A Kabupaten TTS akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PMD Kabupaten TTS guna bersama-sama menyelesaikan masalah ini serta upaya-upaya lain guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan khususnya yang dilakukan oleh oknum kepala desa” Pungkas Kabid PPA Andy Kalumbang (MARFIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar