TTS|Soepost.com, Untuk meningkatkan Pemahaman dan Pengertian tentang Pemilihan Umum serta PKPU No. 10 Tahun 2023, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan kegiatan Pembekalan Bakal Calon Anggota Legislatif bagi 40 orang Calegnya.
Bertempat di Sekretariat DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten TTS Jalan Rajawali Kota Soe (2/9/2023), Ketua DPD Buyung Un, S.Sos membuka kegiatan tersebut dan mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan demi kepentingan Partai dan juga Kepentingan Para Bakal Calon Anggota Legislatif,
“Kegiatan ini Penting dilakukan, tentunya untuk kepentingan Partai Gelora Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dan khususnya untuk Para Bakal Calon Anggota Legislatif”, Ucap Buyung Un
Lanjutnya, “Pemahaman Para Caleg tentang Pemilihan Umum dengan semua tahapan serta aturan Pemilu wajib diketahui bakal Calon Anggota Legislatif sehingga mereka mampu untuk menerapkan dalam setiap proses dan tahapan pencalegkan”,
“Selain pemahaman tentang Pemilihan Umum, dalam kegiatan ini juga DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menghadirkan Nara sumber Julius E. Litelnoni Komisioner KPUD TTS guna menjelaskan tentang PKPU No.10 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten”, Jelas Buyung Un
Ketua DPD Partai Dengan Nomor Urut 7 ini berharap agar kegiatan Pembekalan Bakal Calon Anggota Legislatif bisa menjadikan para Caleg Nya agar mampu mewakili Aspirasi masyarakat,
“Lewat kegiatan ini DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan berharap agar Empat Puluh Bakal Calon Anggota Legislatif mampu mewakili dan menyampaikan Aspirasi Masyarakat. Selain itu dengan kegiatan pembekalan ini para bakal calon anggota legislatif bisa menemukan strategi bagaimana bisa memenangkan Pemilu di tahun 2024” Pungkas Buyung
Dalam pantauan media ini, Perwakilan KPUD Julius E. Litelnoni pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang aturan-aturan yang wajib diperhatikan oleh bakal calon anggota legislatif dalam pencalonan dirinya menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar