Jemi Haekase, S.H. |
Kota Kupang|Soepost.com, Jemi Haekase, S.H. Pengacara Kondang asal Nusa Tenggara Timur yang dipercaya sebagai Kuasa Hukum dari Afred Baun terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana laporan palsu saat dihubungi media ini mengatakan bahwa terkait putusan Bebas Afred Baun itu sesuai Fakta Persidangan,
“Hari ini (5/9/2023) Yang Mulia Majelis Hakim yang memimpin Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan dalam Kasus dugaan tindak pidana laporan palsu dengan terdakwa Afred Baun memberikan Putusan Bebas Kepada Afred Baun”,
“Tentunya sebagai Umat Ciptaan Tuhan kami berterima kasih kepada Tuhan atas putusan ini, memang proses persidangan ini panjang dan sangat Alot. Namun atas fakta persidangan, keterangan saksi ahli dan bukti-bukti surat telah menerangkan di Persidangan jadi ya kita bersyukur dan berterima kasih karena semua pertimbangan sesuai dengan Fakta Persidangan” Jelas Jemi Haekase.
Diketahui media ini, Afred Baun yang adalah ketua Araksi Nusa Tenggara Timur di dakwakan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana laporan palsu atau Fiktif terkait pekerjaan Jalan Manis dan Embung Nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara di tahan pada 15 Februari 2023 dan dibebaskan pada tanggal 5 Juni 2023 karena masa penahanannya telah selesai. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar