Kasus Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Bendahara Bisa Juga Jadi TSK - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 25 September 2023

Kasus Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu, Bendahara Bisa Juga Jadi TSK



TTS|Soepost.com, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri melalui Kasi Pidsus Semuel O. Sine mengatakan bahwa Bendahara Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu bisa saja jadi Tersangka tergantung Fakta Persidangan.


Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Semuel Sine Senin 26 September 2023 saat bertemu dengan awak media dalam wawancara terkait dengan penetapan Tersangka tunggal dalam dugaan kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016 sampai 2018.


"Dalam kasus ini benar bahwa Bendahara juga ikut mengembalikan uang dalam Perkara tersebut, selain Bendahara ada juga guru-guru yang juga iku mengembalikan uang dalam perkara tersebut. Tetapi soal penetapan Tersangka Penyidik liat dari Niat Pelaku. Untuk ibu bendahara bisa saja jadi Tersangka itupun tergantung Fakta persidangan",


"Kalau semua yang mengembalikan uang kita tetapkan sebagai tersangka, maka semua guru-guru ikut. Nanti penjara akan penuh dengan guru-guru dan sekolah itu bisa ditutup. Sehingga dalam penetapan tersangka kita melihat pada niat pelaku." Kata Semuel


Menurut Semuel Sine mengatakan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menetapkan mantan Kepala Sekolah JT sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Bos SMAN Kuanfatu,


“Mantan Kepsek JT sudah kita tetapkan sebagai tersangka" Ucap Kasi Pidsus Semuel Sine


Terkait modus perkara tersebut dijelaskan Sine, tersangka pada pada tahun 2016 meminta pada bendahara agar mengelola sendiri dana BOS. Pada tahun 2017-2018, tersangka diketahui mengambil uang dari Bendara senilai 110 juta untuk kepentingan pribadi. Pada tahun 2019, tersangka kembali mengambil senilai 60 juta dari bendahara untuk kepentingan pribadi.


Ada juga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.


“JT diketahui mengambil uang dana BOS untuk kepentingan pribadi. Ada juga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis dan Permendikbud oleh tersangka.” Jelas Semuel


Terkait penahanan JT, Semuel Sine mengatakan itu pertimbangan Subyektif Penyidik,


“Soal tahan atau tidak, itu pertimbangan subjektif penyidik. Nanti kita lihat, kalau memang tersangka sehat dan memenuhi syarat untuk ditahan, kita tahan." Pungkas Kasi Pidsus Kejari TTS


Diketahui media ini, pekan depan Penyidik mengagendakan untuk memanggil JT guna diperiksa. (TIM



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman