Kota Kupang|Soepost.com, Afred Baun terdakwa kasus dugaan tindak pidana laporan palsu, Selasa 5 September 2023 akhirnya di nyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Alfred Baun yang dikonfirmasi media ini, menyambut penuh syukur putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya. Ia menyebut, mulut dan tangan dari ketiga hakim dipakai oleh Tuhan untuk menyatakan keadilan dan kebenaran dalam perkara tersebut.
“Saya bersyukur karena divonis bebas oleh majelis hakim. Saya berpikir Tuhan sedang menunjukkan keadilan dan kebenaran lewat ketiga hakim,” Ungkap Alfred Baun, Ketua ARAKSI NTT.
Melalui akun tik-tok A1 Channel, JPU, Andrew Keya, SH langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas Alfred Baun. Menurutnya, dalam pertimbangan majelis hakim masih terdapat Ketidaksesuaian seperti masalah penyerahan uang dari Rofinus kepada Alfred Baun. Dimana disebutkan pemberian uang itu bersifat membantu untuk merenovasi.
Tapi, sesuai fakta persidangan masih menurut Keya, Rofinus datang kepada Alfred karena adanya intimidasi, ancaman atau tekanan sehingga diserahkan uang tersebut. Dan uang yang diberikan tidak sedikit, yaitu senilai 250 juta.
“Tidak mungkin ada orang mau serahkan uang 250 juta hanya untuk membantu seseorang,” Sebut Keya.
Menurutnya, ada kejanggalan terhadap barang bukti senilai 10 juta yang dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti yang lain konform dengan tuntutan JPU. Jika uang tersebut dirampas untuk negara maka apa konsekuensinya untuk perkara ini jika tidak terbukti?
Dirinya juga mempertanyakan substansi laporan Alfred Baun yang menyebut kakak kandung dari Kadis PU yang melakukan pekerjaan fisik. Dan Melky Lopez yang melakukan pengawasan. Padahal sesuai fakta persidangan tuduhan dari Alfred tersebut tidak benar.
“Kita tetap tunduk pada putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim sehingga kita akan melakukan upaya hukum sesuai aturan ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tegasnya.
Dikutip dari Viktorynews.COM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi NTT, Alfred Baun, pada Selasa (5/9/2023) siang.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/9/2023) pukul 14.35 Wita, Majelis Hakim menyatakan bahwa Alfred Baun tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Hakim Ketua menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Hakim Ketua. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar