TTS|Soepost.com, Ditetapkannya JT mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana BOS SMAN Kuanfatu tahun 2016-2019, menimbulkan rasa janggal dalam kasus tersebut.
Dihubungi media ini Alfred Baun mengatakan sesuai hasil investigasi Araksi, Bendahara Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu juga harus ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat belanja barang yang mubazir.
“Hasil investigasi kami, ada sejumlah barang yang dibelanjakan dengan menggunakan dana BOS dan itu mubazir. Apa lagi berdasarkan LHP sudah ada kerugian negara, bendahara juga ikut merugikan negara sehingga bendahara melakukan pengembalian kerugian negara. Seharusnya bendahara juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tidak bisa mantan kepala sekolah sendiri,” pinta Alfred, Rabu 4 Oktober 2023 di kediamannya.
Dirinya juga menyinggung pernyataan Kasie Pidsus Kejari TTS Samuel Sine, SH.MH yang menyinggung terkait penambahan tersangka tergantung dari fakta persidangan mendatang.
Menurut Alfred, jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan seseorang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka (2 alat bukti), tidak perlu lagi harus menunggu fakta persidangan.
“Kalau sudah penuhi unsur kenapa harus menunggu fakta persidangan lagi? Apa lagi dalam LHP kerugian negara sudah jelas-jelas siapa yang merugikan negara dan berapa jumlahnya,” jelas Alfred.
Alfred meminta Inspektorat Propinsi NTT untuk kembali melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri Kuanfatu tahun 2019-2022. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi Araksi ada juga dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun 2019 hingga 2022.
“Kita minta Inspektorat Propinsi untuk Audit lagi pengelolaan dana BOS tahun 2019-2022. Karena hasil investigasi kami, ada dugaan korupsi itu,”. Terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menetapkan tersangka tunggal/ satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu. Tersangka tunggal dalam perkara tersebut adalah mantan kepala sekolah SMA Negeri Kuanfatu, Jonas Tana (2016-2021).
“Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan kepala sekolah, Jonas Tana,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari TTS Samuel Sine, SH.MH diruang kerjanya Senin 25 September 2023.
Ditanya terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut yang hanya satu orang, Sine mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tergantung dari fakta persidangan.
Disinggung terkait bendahara sekolah, Sine mengaku, bendahara juga ikut mengembalikan uang dalam perkara tersebut. Selain bendahara, ada juga guru-guru yang juga mengembalikan uang dalam perkara itu. Namun dalam penetapan tersangka, Jaksa penyidik melihat pada niat pelaku.
“Kita lihat pada niat pelaku, sehingga kita tetapkan mantan kepala sekolah sebagai tersangka. Kalau semua yang mengembalikan uang kita tetapkan sebagai tersangka, maka semua guru-guru ikut. Nanti penjara akan penuh dengan guru-guru dan sekolah itu bisa ditutup. Sehingga dalam penetapan tersangka kita melihat pada niat pelaku,” terang Sine. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar