TTS|Soepost.com- Dugaan kasus kekerasan kepada murid yang dilakukan Kepsek SDI Taus Kualin Non Aktif yang sudah menjadi sorotan publik, akan menjadi perhatian khusus Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal ini Bidang PPA.
Hal ini dikatakan PLT Kadis P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Meryana Tse ketika dihubungi melalui Kabid PPA Andy Kalumbang, S.IP.(12/10/2023).
"Rabu(11/10/2023) kemarin saya bersama Tim pergi ke Taus Kecamatan Kualin untuk melakukan pendampingan kepada JT korban kekerasan yang diduga telah dilakukan S.E.E.H." Ucap Andy
Lanjut Andy Kalumbang, "Dalam Pendampingan tersebut saya menyampaikan bahwa Negara dan Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakatnya terkhusus anak dan perempuan yang mendapat kekerasan baik Fisik Psikis Seksual dan Penelantaran.",
"Karena sesuai amanat Pasal 54 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mana dalam ayat (1) menyatakan bawah anak di dalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik psikis kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik tenaga pendidik sesama peserta didik dat atau pihak lain.",
"Untuk kasus ini, oknum guru yang adalah kepala sekolah SDI Taus serta merupakan tenaga pendidik profesional ini harusnya lebih mengedepankan pola mendidik mengajarkan sesuatu ilmu membimbing melatih anak melalui jalur pendidikan formal dasar sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.", Jelas Andy
"Guru memiliki peran sangat penting dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas baik secara intelektual maupun akhlaknya, untuk itu kita berharap kedepannya tidak ada lagi oknum tenaga pendidik yang menggunakan hukuman kekerasan fisik sebagai metode dalam pendisiplinan bagi siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi siswa-siswi guna mendorong perkembangan belajar anak dan membekali anak dengan wawasan dan pengetahuan serta ketrampilan secara optimal" Harap Kabid PPA Andy Kalumbang
Andy menegaskan bahwa untuk kasus ini, Dinas P3A akan mengawal sampai ada putusan pengadilan.
"Kita akan kawal kasus Kekerasan terhadap anak ini sampai memiliki Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."Pungkas Andy (Marfin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar