TTS|Soepost.com, Berdasarkan hasil Audit Investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana bos SMA Negeri Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016-2019 dengan Nomor : 25/NSP.25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 tertanggal Tanggal 11 Agustus 2023 diketahui bahwa jumlah kerugian negara dugaan kasus Korupsi Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu mencapai 312.853.269 rupiah.
Sesuai Siaran Pers PR-16/K.3/Kph.3/10/2023 tentang penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019 di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Maka pada hari Senin 02 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Tim Penyidik melakukan Penetapan Tersangka sebanyak satu orang yaitu JT Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016-2019.
Diketahui media ini bahwa penetapan TSK tersebut Sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dan Bos SMA N Kuanfatu dengan Nomor.25/NSP.25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 tertanggal Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
Terhadap informasi ini Kajari TTS H. Sumantri,S.H yang dihubungi melalui Kasi Intelijen I Putu Eri Setiawan, S.H membenarkan informasi tersebut dan mengatakan jika pemeriksaan terhadap JT dilakukan kurang lebih 4 Jam.,
"Jaksa Penyidik telah memeriksa Tersangka JT selama 4 jam mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Setelah menetapkan JT sebagai Tersangka dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan Surat Keterangan Dokter Nomor : RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi sehingga dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 (dua puluh) hari.",
"Adapun Tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah pada saat penyidikan sebesar Rp. 235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Karena perbuatannya Tersangka JS disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Pungkas Kasi Intel I Putu Eri Setiawan, S.H
Terhadap penetapan TSK ini, Kordinator Araksi TTS, Donny Tanoen kepada media ini memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk penerapan TSK ini.
"Kami Araksi TTS memberikan apresiasi kepada Kejari TTS yang telah menetapkan satu Orang TSK pada dugaan kasus Korupsi Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan, awal kasus ini kami Araksi laporkan sekitar bulan Juli tahun 2021."
"Setelah itu, pihak APH saat itu kami laporkan ke Polres TTS juga tapi lewat komunikasi kami sebagai lembaga Araksi bersama Kanit Tipikor Polres TTS dan Kasi intel Kejari TTS akhirnya kami minta Kejari TTS melalui Kasi intel Kejari TTS untuk laporan dugaan kasus korupsi Dana BOS SMA Negri Kuanfatu di tangani oleh Kejari TTS."
"Sehingga sampai pada tahapan ini kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada kejari karena sudah merespon laporan dan informasi serta data yang kami kasih, hingga kasus ini sudah ada penetapan tersangka kami dukung dan dorong agar kasus ini di buka terang benderang di persidangan nanti."
"Kami berharap jika sesuai fakta persidangan dan ada pihak lain yang harusnya juga bertanggung jawab dalam perkara ini maka kami minta agar diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku." Pungkas Donny Tanoen (Marfin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar