Pengadilan Agama Soe Jalin Koordinasi dengan Dinas P3A Timor Tengah Selatan - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 05 Oktober 2023

Pengadilan Agama Soe Jalin Koordinasi dengan Dinas P3A Timor Tengah Selatan

 


TTS|Soepost.com, Kamis, 21 September 2023, Pengadilan Agama SoE jalin koordinasi dalam rangka implementasi kerjasama antara Pengadilan Agama SoE dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).


Tujuan dari kegiatan koordinasi ini tidak lain untuk membahas teknis pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (MoU) Nomor W23-A6/564/HM.01.1/VII/2022 Nomor. PEM.03.01.03/309/2022. tentang Layanan Konseling bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin Pendampingan dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. 


Koordinasi antar instansi tersebut diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama SoE, Abubakar Alboneh, S.H., beserta Panitera Muda Hukum, Siti Ruslina S.HI. yang berkunjung ke Kantor Dinas P3A. Panitera Pengadilan Agama Soe mengatakan bahwa kerjasama yang telah kita tandatangani dengan Dinas P3A Kab.TTS ini tidak lain untuk membahas teknis pelayanan konseling terhadap pihak yang akan mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Soe. “sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anak yang berusia di bawah sembilan belas tahun, kita harus memastikan anak tersebut sebelum menikah, baik kesehatan fisik maupun psikologinya, agar di kemudian hari tidak menimbulkan dampak buruk dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu rekomendasi dan pertimbangan dari Dinas P3A dirasa perlu sebelum permohonan dispensasi kawin diajukan di Pengadilan Agama.” ujar Alboneh.


Pihak Dinas P3A Kab. TTS juga menyambut baik kunjungan Pengadilan Agama Soe. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3A Kab. TTS Andy Kalumbang merespon positif atas upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Soe mengingat beberapa kasus yang terjadi di Kab. TTS diakibatkan karena usia pernikahan seseorang terlalu dini. “tingginya angka stunting di Kab. TTS salah satunya juga diakibatkan ketidaksiapan fisik dan mental dari seorang ibu terutama yang masih dalam usia sekolah, oleh karena itu proses konseling sangatlah penting terutama bagi calon pengantin yang usianya masih di bawah umur.” ungkap Andy.


Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, kedua instansi bisa berkolaborasi untuk melakukan kontrol dalam hal pernikahan di bawah umur, serta memberi edukasi terhadap masyarakat tentang dampak dari pernikahan di bawah umur. (YS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman