TIM TABUR KEJARI TTS TANGKAP DPO KASUS KORUPSI TUBUHUE - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 11 Oktober 2023

TIM TABUR KEJARI TTS TANGKAP DPO KASUS KORUPSI TUBUHUE



TTS|Soepost.com,  Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Agung, Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 19.06 WIB berhasil menangkap DPO atas nama MJF di Koja Jakarta Utara. 


Terkait informasi ini, Kajari Timor Tengah Selatan H. Sumantri, S.H yang dihubungi melalui Kasie Intel I Putu Eri Setiawan, S.H membenarkan informasi tersebut.


"Benar bahwa Tim tangkap buron Kejari TTS bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta Kejaksaan Agung menangkap MJF yang telah masuk dalam daftar pencarian orang." Ucap I Putu Eri Setiawan


Lanjut Kasi Intel, MJF diketahui merupakan buron dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016-2019. 


Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang, MJF telah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut namun tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. 


Berdasarkan hasil penyidikan, Mariam Julianda Fallo telah menjual 1 (satu) unit mobil dump truk milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan No. Polisi L 9843 GD sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) tanpa melalui rapat bersama Dewan Pengawas, Pengurus BUMDes Pejata. 


Sehingga menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka, namun sejak bulan April 2020 Mariam Julianda Fallo sudah tidak berdomisili di Desa Tubuhue serta disangkakan melanggar Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP." Jelas I Putu Eri Setiawan


Informasi terupdate, Usai penangkapan tersebut MJF akan dibawah kembali ke Kejari Timor Tengah Selatan dan diperkirakan akan tiba pada hari Kamis, 12 Oktober 2023. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman