TTS|Soepost.com, Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI dengan Nomor: IR 1/VIII tahun 2023 tentang Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.
Menindaklanjuti Instruksi panglima TNI tersebut Kodim 1621/TTS membuka Posko Pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Pos Provost Makodim 1621/TTS Jl. Gajah Mada, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Selasa (28/11/2023).
Terkait hal ini, Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin, S.Ag.,M.Si, menyampaikan bahwa berkaitan dengan Posko Pengaduan Netralitas TNI yang telah dibangun sesuai dengan Instruksi Bapak Panglima TNI beberapa waktu lalu. Sehingga hari ini, Kodim 1621/TTS telah membuka Posko Pengaduan tentang Netralitas TNI."
"Jadi apabila masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan yang melihat atau mendengar ada anggota kodim 1621/TTS yang tidak netral di pemilihan umum/pemilihan serentak bisa diadukan di posko pengaduan yang bertempat di pos provost Makodim, kita akan tindak lanjuti dan akan proses bila perlu berikan sangsi sesuai UU." Jelas Letkol Inf Sobirin
Dandim 1621/TTS menegaskan bahwa TNI akan tetap teguh pada Komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"TNI telah berkomitmen dan akan tetap teguh untuk tidak terlibat baik secara langsung dan tidak dalam berpolitik, prajurit TNI mulai dari pangkat terendah sudah dibekali buku saku sebagai pedoman Netralitas TNI pada Pemilu 2024." Tegas Dandim
Terpantau Pendim 1621/TTS, Posko Pengaduan Netralitas TNI ini sudah di buka sejak tanggal 22 November 2023 yang lalu. Saat kunjungan Danrem 161/WS Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang,S.H,. M.M, pun sempat mengecek kesiapan dan kelayakan Posko tersebut. Sampai berita ini dirilis belum ada laporan tentang Pelanggaran Netralitas yang di lakukan oleh Anggota Kodim 1621/TTS. (Pendim 1621/TTS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar