TTS|Soepost.com, Diduga karena kelebihan mengkonsumsi minuman keras, HN warga Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara nekat menghabisi nyawa Jemi Selan Minggu 5 November 2023.
Terkait informasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Joel Ndolu yang dihubungi media ini Selasa (7/11/2023).
"Informasi itu benar dan kami sudah lakukan olah TKP, hasilnya Kejadian terjadi di hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA dan Jasad Korban Jemi Selan baru ditemukan di keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA." Ucap Iptu Joel
Masih menurut Iptu Joel Ndolu, sudah ada empat saksi yang diperiksa dan HN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini, dari pemeriksaan tersebut HN ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap korban Jemi Selan dan HN sudah kita tangkap guna menjalani proses selanjutnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya." Pungkas Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu
Informasi yang dihimpun media ini, kejadian naas tersebut bermula saat korban dan pelaku pergi ke rumah kebun untuk sadap tuak. Setelah sadap tuak, pelaku minum minuman keras sampai mabuk dan setelah itu terjadilah kasus pembunuhan ini. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar