Nuno Dacosta, S.H Kuasa Hukum Agusto Van yang dihubungi media ini membenarkan telah melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur.
"Setelah diberikan kuasa, Kamis 16 November 2023 saya sudah melaporkan Serka T ke Polda Nusa Tenggara Timur. Serka T kami laporkan ke Polda dalam dugaan telah melakukan dugaan perampasan kepada klien saya." Ucap Pengacara Peradi Kota Kupang
Masih menurut Nuno Dacosta, S.H, sesuai pengakuan dari Klien saya, Serka T diduga melakukan perampasan mobil pickup dengan ancaman. Walaupun Serka T adalah oknum Anggota TNI menurut kajian hukum saya dan tim kasus ini masuk pidana umum sehingga kami laporkan ke Polda sekaligus telah melapor ke Denpom IX Kupang
Karena oknum Serka T adalah anggota TNI sebagai kuasa hukum dari saudara Agusto Van tindakan tidak terpuji ini harusnya tidak perlu dilakukan.
"Dalam status sebagai abdi negara harusnya Serka T bisa menempuh cara yang lebih baik lagi, bukan melakukan perampasan dengan ancaman." Pungkas Nuno Dacosta, S.H
Informasi yang diperoleh media ini, Selain oknum Serka T ada juga keterlibatan dua orang masyarakat sipil lainnya yang juga telah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur.
Sampai berita ini dilansir, Komandan Kodim 1621/TTS Letkol Inf. Sobirin, S.Ag.,M.Si telah dihubungi melalui WhatsApp dan mengatakan telah menerima informasi ini dari pihak Denpom dan segera memanggil oknum anggota tersebut,
"Informasi ini, sudah kami terima dari Denpom IX Kupang. Sehingga kami akan panggil oknum Serka T untuk ditanya tentang duduk berdirinya persoalan tersebut. Informasi yang kami peroleh antara pelapor dan oknum anggota kodim 1621/TTS ini masih ada hubungan keluarga, tapi nanti kita panggil dulu. Nanti informasi dan penanganan seperti apapun kita sampaikan, yang pasti kita tetap mengikuti dan menghargai setiap aturan yang berlaku dalam penanganan laporan ini." Tegas Dandim Dandim (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar