TTS|Soepost.com,- Abdul Malik Atti masyarakat Desa Tesi Ayofanu yang sesuai informasi diketahui adalah seorang Ustad, tertanggal 08 Desember 2023 dipolisikan Yunus Liu dalam dugaan telah menghamili anak empat belas tahun.
Oknum Ustad Abdul Malik Atti, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/421/XII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT dengan pelapor Yunus Liu(57) dilaporkan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak.
Sesuai keterangan awal dalam laporan polisi, kejadian ini terjadi saat Ustad Abdul Malik Atti tinggal bersama dengan korban MK(14) tanpa ada dalam satu ikatan yang Sah sementara MK masih dalam status anak.
Kondisi tinggal serumah antara Abdul Malik Atti dan MK, akhirnya membuahkan hasil dimana MK hamil dan mengandung anak dari Abdul Malik Atti hingga telah melahirkan pada tanggal 18 Oktober 2023.
Atas kejadian ini ditambah MK masih berstatus anak, membuat masyarakat resah dan memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolres Timor Tengah Selatan.
Terkait penanganan laporan Polisi ini, tim media belum berhasil menghubungi Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar