Praktisi hukum yang sudah bergelut dalam dunia advokat dari tahun 1994, DR. Nicholay Aprilindo, S.H,. MH,. MM, kepada wartawan dengan tegas meminta agar Mahkamah Agung mencabut kembali surat keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 1385/DJU/SK/OT.1.3/9/2016 tentang 'Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Dengan Ancaman Hukuman Di Atas 5 (Lima) Tahun Maupun Di Bawah 5 (Lima) Tahun Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.'
Pasalnya, dalam praktek dan pelaksanaan keputusan tersebut, tidak berjalan seperti di atur yang seharusnya yang diamanatkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Pasalnya, dalam praktek dan pelaksanaan keputusan tersebut, tidak berjalan seperti di atur yang seharusnya yang diamanatkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Nicholay pengacara yang sudah keliling wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan diluar negeri dalam sidang berbagai perkara hukum, dengan tegas mengatakan dalam pelaksanaan surat keputusan tersebut diduga ada oknum ketua pengadilan dan oknum sekretaris serta paniteranya memang buta atau disengajakan tidak peduli terhadap putusan dirjen tersebut.
Timbul tanya dari Nicholay mungkinkah pemenang pada pengadilan setempat berbau sogokan sehingga dalam penilaian kepada Lembaga Bantuan Hukum yang tidak terakreditasi pun diloloskan sebagai pemenang dalam pelelangan untuk berikan bantuan hukum pada POS BAKUM dalam pengadilan tersebut.
Nicholay katakan Perlu adanya badan pengawas dari Mahkamah Agung untuk melakukan audit bagi setiap ketua pengadilan baik Pengadilan Negeri, Agama ataupun Tata Usaha Negara dalam hal meloloskan Lembaga Bantuan Hukum yang tidak terakreditasi sebagai pemenang lelang untuk tempati Posbakum dalam melayani dan berikan bantuan hukum pada masyarakat. Dengan rinci dikatakannya bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ( tanpa berikan nama pengadilan red ) dikatakan Nicholay sudah beberapa kali sengaja mengabaikan keputusan tersebut dengan berikan kemenangan dalam lelang pemenangnya LBH yang tidak terakreditasi, hal ini sangat aneh kita sebagai masyarakat bingung soalnya sebagai atasan para hakim ketua dan badan peradilan adalah mahkamah agung, namun senyatanya ada perlawanan yang disengajakan atau para mereka oknum tersebut sengaja butakan mata. Masih menurut Nicholay sangat berharap Ketua Mahkamah Agung segera periksa dan mencopot oknum ketua pengadilan, sekretaris dan paniteranya terhadap kinerja yang tidak benar.
Nicholay kwatirkan untuk dana kecil saja diduga sudah dilakukan permainan apalagi nantinya dalam perkara - perkara yang agak berbau harum tentang uang jangan sampe juga dihalalkan tutup pengacara senior Peradi ini.
Ditempat lain Herry Battileo,SH,.MH pendiri dan pengawas dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan, mengatakan bahwa LBH Surya NTT memang terakreditasi yang didirikannya dari tahun 2014, baru terakreditasi 2017 hingga saat ini dan sekarang 5 cabangnya terakreditasi, ada kantor kami hampir di seluruh NTT.
Herry, Advokat papan atas di Nusa Tenggara Timur ini menjelaskan bahwa memang dalam surat keputusannya Dirjen Badan Peradilan umum Mahkamah Agung sudah tegaskan Menetapkan "bahwa pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun maupun dibawah 5 tahun oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. Hal ini jelas sekali, namun kalau ketua pengadilan berpendapat lain dan mengabaikan keputusan tersebut saya tidak berwenang untuk mengomentari lebih jauh tutup Herry yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Nusa Tenggara Timur. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar